Jakarta, VIVA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin jelaskan bahwa Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan Ahrie Sonta (ASN) serta Eko Hadi (EH) jadi tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur atau ilegal typing, terharap nomor telepon presiden RI Prabowo Subianto.
Lanjut dia menjelaskan, bahwa penetapan ini bersadarkan scientific crime investigation dan proses penanganan perkara.
"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ucap Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Sementara, kata dia, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yakni saudar SU.
"Tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal typing, terharap nomor telepon presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik dan media, dan tokoh ormas, LSM, dan pengusaha," ucapnya.
Adapun modus operandinya, kata dia, pada kurun Waktu 2025 dan 2026, para tersangka memerintahkan penyadapan dan penyidik maupun lampiran LP.
"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakkan hukum dan mengahapus jejak log pada 2026, untuk menghilangkan jejak tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menanggapi soal beredarnya isu di media sosial terkait enam (6) perwira tinggi Polri (Pati Polri) ditangkap karena diduga melakukan penyadapan isu sensitive dan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, ada 6 perwira tinggi Polri (Pati Polri) yang ditangkap lalu ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, ada jenderal bintang 4 yang sudah dibebaskan berinisial LS.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, bahwa terkait isu yang beredar terkait tindak pidana penyadapan secara ilegal dan pengahapusa data eletroknik serta ilegal akses.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa kronoliginya pada tahun 2025 sampai 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, seperti penyadapan diatur tata cara Polri di Perkap 2010.
"Terdapat beberapa nomor tersebut, dimasukkan ke server lins, yang atau lovul interception managemen system, tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakkan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," jelasnya.





Komentar (0)