Dugaan Penyadapan, Bareskrim Tetapkan LSP Jadi Tersangka

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. (bs/*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
China Larang Sementara IPO usai Pasar Saham Anjlok Tajam
• 9 jam lalu
0
thumb
IHSG Selasa dibuka menguat 29,70 poin ke posisi 5.126
• 15 jam lalu
0
thumb
IHSG Tertekan Sentimen Global dan Inflasi Pangan
• 6 jam lalu
0
thumb
Michael Carrick Ogah Cemaskan Sikap Lisandro Martinez Jelang Manchester United Hadapi AS Roma
• 13 jam lalu
0
thumb
3 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur Setelah Waktu Isya
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.