Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Terancam 10 Tahun Penjara

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dijerat sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berikut tiga pasalnya:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bimantoro Dukung Gerindra Pecat 3 Kader di DPRD Jatim Terkait Kasus Narkoba
• 9 jam lalu
0
thumb
Reaksi Berkelas Agnez Mo usai Dituding Pakai Implan, Sang Diva Akui Faktor Genetik: THANK GOD
• 8 jam lalu
0
thumb
Target Penyadapan Jenderal LSP: Presiden, Media, Tokoh Politik hingga Pengusaha
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenhub Tingkatkan Kompetensi 143 Pemeriksa Kapal untuk Pastikan Keselamatan Pelayaran saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
• 9 jam lalu
0
thumb
DPR Minta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Ilegal yang Jerat Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dilakukan Transparan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.