Kemenag Dorong Penguatan Hukum dan Profesionalisme SDM Amil dalam Perubahan UU Zakat

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penguatan sumber daya manusia (SDM) amil zakat menjadi salah satu agenda strategis dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Profesionalitas amil tidak hanya menentukan kualitas penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi penguatan tata kelola kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola zakat.

BACA JUGA: Baznas dan BI Latih 51 Amil Zakat dari 18 Lembaga di Indonesia

Dalam perspektif kelembagaan modern, amil zakat merupakan sumber daya strategis yang memiliki fungsi multidimensional.

Amil tidak sekadar menjalankan tugas administratif penghimpunan dan penyaluran dana, melainkan juga mengemban tanggung jawab sosial, manajerial, pelayanan publik, serta pengelolaan dana umat yang menuntut kompetensi, integritas, dan profesionalitas tinggi. Oleh karena itu, pengaturan SDM amil perlu memperoleh perhatian substantif dalam agenda perubahan UU 23/2011.

BACA JUGA: Sertifikasi Online Dorong Pemerataan Kualitas Amil Zakat di Indonesia

Salah satu persoalan mendasar adalah kebutuhan merumuskan definisi amil secara lebih jelas dalam ketentuan umum undang-undang. Kejelasan definisi tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai kedudukan amil dalam penyelenggaraan pengelolaan zakat, sekaligus menjadi dasar bagi pengaturan status hukum, hubungan kerja, kewenangan, serta hak dan kewajiban tenaga profesional yang bekerja pada BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Definisi amil perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan perspektif syariat Islam, perkembangan kelembagaan, dan kebutuhan profesionalisasi pengelolaan zakat.

BACA JUGA: Perkuat Peran Amil Zakat di Seluruh Indonesia, BAZNAS Luncurkan AAZRI

"Pengaturan SDM BAZNAS dan LAZ juga perlu dievaluasi secara komprehensif, terutama berkaitan dengan sistem kepegawaian, hubungan kerja, perlindungan tenaga profesional, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, " Kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad.

Kepastian hukum mengenai status dan hubungan kerja amil merupakan prasyarat penting untuk membangun sistem pengelolaan SDM yang berkelanjutan, meningkatkan motivasi kerja, serta menjamin profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Penguatan SDM amil harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan sistem karier dan kompetensi yang terukur. Pengelolaan zakat membutuhkan tenaga profesional dengan kapasitas dalam bidang manajemen, keuangan, akuntansi, hukum, teknologi informasi, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan program pengentasan kemiskinan.

Dengan demikian, profesionalisasi amil perlu didukung oleh sistem rekrutmen berbasis kompetensi, peningkatan kapasitas berkelanjutan, evaluasi kinerja, serta pengembangan standar profesional yang relevan dengan kebutuhan pengelolaan zakat nasional.

Pada saat yang sama, penguatan SDM tidak dapat dipisahkan dari penataan hubungan kerja antara pimpinan BAZNAS, kesekretariatan, dan pelaksana pengelolaan zakat. Pembagian fungsi dan kewenangan yang jelas diperlukan untuk menghindari tumpang tindih tugas, meningkatkan efektivitas organisasi, serta memastikan bahwa tenaga profesional dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.

Dalam konteks ini, kesekretariatan BAZNAS perlu dipahami sebagai bagian dari sistem pendukung kelembagaan yang berkontribusi terhadap efektivitas pengelolaan SDM dan pelaksanaan fungsi organisasi.

"Dengan begitu, harus disiapkan betul. Bagaimana untuk mengubah kelembagaannya. Nantinya, Amil juga harus disesuaikan, statusnya nanti mengikuti UU kepegawaian atau UU ketenagakerjaan, ini akan dilihat nanti, " Ujar Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf Kemenag Waryono.

Aspek pembiayaan juga menjadi faktor penting dalam agenda profesionalisasi amil. Penguatan SDM membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai, baik untuk kebutuhan kepegawaian, peningkatan kompetensi, maupun pengembangan sistem manajemen organisasi.

Karena itu, evaluasi terhadap sumber pembiayaan operasional BAZNAS dan LAZ, termasuk dukungan APBN dan APBD serta pengaturan hak amil, perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan riil kelembagaan, prinsip syariat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan SDM harus dipandang sebagai investasi kelembagaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas pengelolaan ZIS-DSKL.

Dengan demikian, perubahan UU 23/2011 perlu diarahkan untuk membangun kerangka pengaturan SDM amil yang lebih komprehensif, mencakup definisi, kedudukan hukum, hubungan kerja, standar profesionalitas, sistem kepegawaian, perlindungan tenaga profesional, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.

Reformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas BAZNAS dan LAZ sebagai institusi pengelola zakat yang profesional, adaptif, dan memiliki tata kelola yang semakin baik.

Pada akhirnya, kualitas pengelolaan zakat sangat ditentukan oleh kualitas amil yang mengelolanya. Penguatan SDM bukan sekadar kebutuhan administratif organisasi, melainkan agenda fundamental dalam membangun institusi zakat yang kredibel, profesional, dan mampu mengoptimalkan potensi ZIS-DSKL bagi kesejahteraan umat serta pengentasan kemiskinan.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kantor Imigrasi Belawan Sabet 2 Penghargaan di Bimtek Pimpasa 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Harga Honda Jazz Bekas November 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Aksi Jual Masih Terjadi, Investor Asing Lepas Rp 2,44 T di Sesi I IHSG
• 9 jam lalu
0
thumb
Polisi Buru Dua Pelaku dan Penadah Mobil Boks Curian di Jakarta Timur, Satu Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
• 10 jam lalu
0
thumb
Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Persib Vs Melbourne Victory: 90 Menit Harus Dominan!
• 2 menit lalu
0
Berhasil disimpan.