Liputan6.com, Jakarta - Institusi Polri melalui surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/1727/XI/2026 tanggal 2 November 2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, memberhentikan jabatan lama dan pengangkatan dalam jabatan baru (mutasi/rotasi) bagi 264 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Polri.
Beberapa rotasi jabatan penting antara lain Irjen Pol Dr. Sofyan Nugroho dari Dosen Kepolisian Utama Tk. I Akpol Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada PT KAI). Selain itu, ada beberapa wakapolda berganti.
Advertisement
- Wakapolda Sumbar kini dijabat Kombes Pol Dr. Dhani Kristiantor, S.I.K., M.H.
- Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Dr. Eko Suprihanto, S.I.K., S.H., M.H, sebelumnya Kasespimti Sespim Lemdiklat Polri
- Wakapolda NTB diisi Brigjen Pol Harry Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H, sebelumnya Auditor Sispamobvitnas Utama Tk. II Baharkam Polri
- Wakapolda Lampung diisi Brigjen Pol Dr. Singgamata, S.I.K., M.H, sebelumnya Dirprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri.
- Wakapolda Gorontalo Baru diisi Brigjen Pol Laode Aries El Fathar, S.I.K, sebelumnya Karoops Polda Metro Jaya
Kemudian, posisi Kapolrestabes Bandung Polda Jabar diisi Kombes Pol Imran Amir menggantikan Kombes Pol Dedi Supriyadi. Sedangkan Kombes Pol Heru Agung Nugroho diangkat menjadi Kapolrestabes Palembang Polda Sumsel, sedangkan Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal diangkat menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan.
Kombes Pol Hendri Umar diiangkat menjadi Kapolres Metro Jakarta Timur menggantikan Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal.
Selain rotasi jabatan penting tersebut, beberapa perwira juga dimutasikan dalam rangka penugasan luar struktur, seperti BNN, BIN, BNPT, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan/Kemenkopolkam, maupun dalam rangka pensiun.
"Para Pati dan Pamen yang masuk dalam daftar mutasi wajib segera melaksanakan tugas di jabatan yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan mutasi tersebut," tulis instruksi dalam surat telegram tersebut.





Komentar (0)