Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Ditutup Akhir Pekan Pukul 00.00-04.00

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jakarta akan menutup akses Jalan Layang Non-Tol atau JLNT Antasari di Jakarta Selatan setiap akhir pekan mulai 14 November 2026. Penutupan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu dini hari pukul 00.00-04.00 WIB sebagai upaya mencegah aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pemasangan portal di sejumlah akses JLNT Antasari merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jakarta Pramono Anung setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di lokasi tersebut.

”Langkah ini diharapkan dapat mencegah balap liar, meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Budi, Selasa (3/11/2026).

Baca JugaRegenerasi Abadi Balap Liar Jakarta

Pemasangan portal dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Polres Metro Jakarta Selatan di lima titik akses. Lokasinya meliputi satu titik di jalan masuk atau on ramp Terminal Blok M, dua titik di jalan masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, satu titik di jalan masuk Masjid Al-I'tisham, serta satu titik di jalan keluar atau off ramp Pasar Cipete Selatan.

Budi menjelaskan, penutupan perdana akan diawali dengan apel petugas pada Jumat (13/11/2026) pukul 22.00 WIB di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Setelah itu, petugas akan melakukan pengamanan lalu lintas dan menutup akses masuk JLNT menggunakan portal yang dilengkapi pembatas jalan atau barrier serta kerucut lalu lintas atau traffic cone. Kendaraan yang masih berada di atas jalan layang akan diarahkan keluar melalui jalur yang tersedia.

Sebelum kebijakan diterapkan, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan pada 30 Oktober-13 November 2026. Informasi disebarkan melalui pemasangan spanduk di 10 titik dan publikasi di media sosial resmi Pemprov Jakarta serta Pemkot Jakarta Selatan.

Selama masa sosialisasi, petugas juga tetap melakukan patroli bergerak setiap Jumat malam hingga Sabtu dini hari serta Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Baca JugaDuka dalam Uji Coba Rute ”Road Bike” Kampung Melayu-Tanah Abang

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, seluruh portal telah selesai dipasang dan siap digunakan saat kebijakan penutupan mulai berlaku. Penutupan akses dilakukan bersama unsur tiga pilar sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

”Penutupan dimulai 14 November 2026, setiap Sabtu dan Minggu dini hari, pukul 00.00 hingga 04.00,” katanya.

Bernad berharap, pembatasan akses tersebut dapat menekan aksi balap liar sekaligus meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mencegah gangguan keamanan di kawasan JLNT Antasari.

Adapun JLNT Antasari merupakan jalan layang yang menghubungkan kawasan Antasari dengan Blok M. Pembangunannya dimulai pada November 2010 dan diresmikan pada November 2012.

Jalan layang sepanjang 4,87 kilometer dengan lebar sekitar 8,75 meter itu membentang dari Pasar Inpres Cipete hingga kawasan Lapangan Mabak Blok M.

Beragam tanggapan

Meski demikian, rencana penutupan JLNT Antasari untuk menekan aksi balap liar mendapat beragam tanggapan.

Imelda (29), warga Jakarta Selatan, menilai persoalan balap liar tidak cukup diatasi dengan menutup akses jalan. Menurut dia, pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku juga perlu diperkuat agar menimbulkan efek jera.

Penutupan JLNT pada pukul 00.00-04.00 WIB mungkin dapat menekan aktivitas balap liar di lokasi tersebut. Namun, pemerintah dan kepolisian juga dinilai perlu memastikan aktivitas serupa tidak berpindah ke jalan lain di sekitarnya.

Imelda mengingatkan agar pengawasan turut dilakukan di kawasan Antasari Bawah yang juga disebut kerap menjadi lokasi balap liar. Menurut dia, petugas perlu menyisir ruas-ruas jalan di sekitar JLNT untuk memastikan tidak ada lokasi lain yang dimanfaatkan sebagai arena balapan.

”Harus tetap disisir dan dilihat apakah jalan umum lainnya di sekitar juga digunakan untuk balap liar,” ujarnya.

Warga Jakarta Selatan lainnya, Aldino (30), menilai penutupan JLNT justru membatasi akses masyarakat yang masih membutuhkan jalan tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Menurut dia, jalan yang dibangun dengan biaya besar semestinya dapat dimanfaatkan secara optimal, bukan ditutup akibat ulah segelintir pengendara.

Ia berpendapat, pemerintah bersama kepolisian sebaiknya mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku balap liar. Penjagaan dapat dilakukan secara bergantian pada jam-jam rawan, disertai razia, penilangan, hingga penyitaan kendaraan bagi pelanggar.

Sementara itu, warga Jakarta Selatan lainnya, Ayunda (27), mendukung rencana penutupan JLNT Antasari. Aktivitas balap liar dan kebisingan kendaraan pada tengah malam dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

”Saya pernah menginap di rumah tante di kawasan tersebut, dan suara bising kendaraannya memang sampai terdengar ke bawah. Jadi, memang lebih baik ditutup saja supaya tidak mengganggu warga. Takut sampai ada korban juga,” katanya.

Balap liar berulang

Aktivitas balap liar di jalan layang bukan persoalan baru di Jakarta. JLNT Antasari dan JLNT Casablanca merupakan dua ruas yang kerap digunakan sebagai lokasi balap liar sepeda motor.

Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

Sebelumnya, pada Januari 2021, polisi menindak aksi balap liar di JLNT Antasari. Dari penindakan itu, polisi mengamankan 29 orang dan menyita 32 sepeda motor.

Pada 5 September 2023, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan juga membubarkan aksi balap liar di JLNT Antasari. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu sepeda motor yang digunakan untuk balapan.

Baca JugaKerap Jadi Tempat Balap Liar, Jalan Layang Casablanca Ditutup pada Tengah Malam

Aktivitas balap liar di JLNT Antasari kembali menjadi sorotan setelah sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pengendara sepeda motor diduga menutup jalan layang tersebut viral di media sosial pada Minggu (28/6/2026).

Dalam video tersebut, sejumlah pengendara terlihat bersiap melakukan balapan hingga menghalangi mobil yang hendak melintas. Pengemudi mobil bahkan turun untuk menghadang dan menegur kelompok pengendara tersebut.

Adapun penutupan akses jalan layang untuk mencegah balap liar sebenarnya telah lebih dahulu diterapkan di JLNT Casablanca. Sejak April 2024, akses jalan layang tersebut ditutup setiap hari pukul 00.00-04.00 WIB.

Tidak untuk roda dua

Selain kerap menjadi lokasi balap liar, JLNT juga masih menghadapi persoalan pelanggaran lalu lintas. Sejumlah pengendara sepeda motor masih nekat melintas sepanjang hari meskipun jalur tersebut dilarang bagi kendaraan roda dua.

Padahal, larangan itu diberlakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan pengendara.

Dikutip dari laman resmi Korps Lalu Lintas Polri, salah satu risiko utama bagi pengendara sepeda motor di jalan layang adalah terpaan angin dari samping atau crosswind. Posisi jalan yang berada di ketinggian membuat kendaraan lebih rentan terkena hembusan angin.

Kondisi tersebut dapat mengganggu keseimbangan sepeda motor, terutama ketika melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga pengendara berisiko kehilangan kendali.

Baca JugaPenutupan JLNT Casablanca pada Malam Hari Berlaku Permanen

Risiko lainnya berasal dari kondisi fisik jalan. JLNT umumnya memiliki lebar lajur terbatas dan tidak dilengkapi bahu jalan yang memadai sebagai tempat berhenti dalam keadaan darurat.

Ketika sepeda motor mengalami kerusakan, kehilangan keseimbangan, atau bersenggolan dengan kendaraan lain, ruang bagi pengendara untuk menghindar menjadi sangat terbatas. Situasi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Karakteristik tanjakan dan turunan pada jalan layang juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Perubahan elevasi jalan menuntut pengendara menjaga kecepatan dan mengendalikan kendaraan dengan baik.

Pada kondisi tertentu, terutama ketika menghadapi turunan, pengereman mendadak dapat meningkatkan risiko kehilangan kendali.

Selain itu, kecelakaan di jalan layang juga dapat menyulitkan proses penanganan. Posisi jalan yang berada di ketinggian dan keterbatasan akses membuat petugas harus mempertimbangkan jalur serta cara evakuasi.

Kondisi ini berpotensi memperlambat penanganan korban maupun kendaraan yang mengalami gangguan.

Larangan sepeda motor melintas di JLNT bukan sekadar imbauan. Pengaturan tersebut ditandai dengan pemasangan rambu larangan kendaraan roda dua di sejumlah akses masuk jalan layang.

Baca JugaProyek JLNT Pluit yang Mangkrak

Secara hukum, kewajiban mematuhi rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 Ayat (4) huruf a mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.

Sementara itu, Pasal 287 Ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Yingfa Perkuat Manufaktur Sel Surya di Indonesia dengan Kapasitas Produksi 7,5 GW, Dukung Rantai Pasok Lokal dan Regulasi TKDN
• 11 jam lalu
0
thumb
Tega Ayah dan Ibu di Kebayoran Lama Bunuh Bayi 20 Bulan di Toilet Pasar
• 18 jam lalu
0
thumb
Desa Energi Berdikari Pertamina Hasilkan Nilai Tambah Ekonomi Rp26 Miliar per Tahun
• 23 jam lalu
0
thumb
Struktur Pengendali AADI Terkuak, Ada Nama Boy dan Erick Thohir
• 10 jam lalu
0
thumb
Jalan Wisata di Bangli Amblas, Akses Penghubung Ditutup Sementara
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.