BPOM Selidiki Dugaan Ikan Asin Disemprot Insektisida untuk Usir Lalat

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Temuan yang ramai diperbincangkan itu menjadi perhatian BPOM lantaran insektisida bukan bahan yang diperuntukkan bagi produk makanan.

BPOM Selidiki Dugaan Ikan Asin Disemprot Insektisida untuk Usir Lalat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan cairan pembasmi serangga atau insektisida dalam proses pengolahan ikan asin. Bahan kimia tersebut diduga digunakan untuk menghalau lalat saat ikan asin dijemur atau dikeringkan.

Temuan yang ramai diperbincangkan itu menjadi perhatian BPOM lantaran insektisida bukan bahan yang diperuntukkan bagi produk makanan, karena berbahaya bagi kesehatan  masyarakat jika dikonsumsi.

Baca Juga:
Jamu dan Suplemen Makin Mudah Ditemukan, BPOM Gandeng WHO Perkuat Pengawasan Produk

Kepala BPOM Taruna Ikrar telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di berbagai daerah untuk menelusuri sumber dan asal produk yang menjadi sorotan publik tersebut. 

BPOM juga mengimbau agar produk yang diketahui atau diduga terpapar bahan berbahaya dilarang diedarkan demi melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan.

Baca Juga:
BPOM Telusuri Dugaan Manipulasi Kandungan Stevia, Ini Risiko Sanksinya

"BPOM telah menginstruksikan UPT di daerah untuk menelusuri asal produk yang menjadi perhatian publik serta melakukan edukasi kepada pihak terkait," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

BPOM menegaskan penggunaan insektisida pada produk pangan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Oleh sebab itu, penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber produk sekaligus menindaklanjuti dugaan pemakaian bahan berbahaya tersebut.

Baca Juga:
Kapolri Bertemu Kepala BPOM, Bahas Penyalahgunaan Obat-Peredaran Kratom 

"Penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan maupun bahan berbahaya dalam proses pengolahan pangan dapat mengancam kesehatan masyarakat," tegasnya. 

Dia menekankan pengawasan keamanan pangan juga memerlukan kolaborasi lintas sektor lembaga. Ia menambahkan sinergi antarlembaga dibutuhkan agar dugaan penggunaan bahan berbahaya pada produk pangan dapat ditangani. 

"Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan bahan berbahaya pada pangan serta memastikan langkah pengawasan yang tepat," terangnya. 

Dia menuturkan, jika terbukti mengandung insektisida atau zat berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan, produk tersebut  bisa disita, ditarik dari peredaran, hingga dimusnahkan sesuai peraturan.

"Produk yang terbukti menggunakan insektisida atau bahan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyitaan, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Cabai Merah Melonjak Tembus Rp124 Ribu, Mendag: Faktor Cuaca
• 1 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Rumah dan Kios di Maccini Raya Makassar, Dua Balita Alami Luka Bakar
• 8 jam lalu
0
thumb
Mutasi Kapolres di Polda Metro Jaya: Kombes Alfian Kini Jabat Kapolres Jakarta Selatan
• 2 jam lalu
0
thumb
PT PAL dan BRIN kembangkan teknologi energi bersih KRI Sriwijaya-100
• 2 jam lalu
0
thumb
Menko Airlangga Sebut PMI Manufaktur Indonesia Naik ke Level 54, Tertinggi sejak Maret 2024
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.