Polda Metro Dukung Larangan Vape untuk Anggota, Sanksi Menanti Buat Pelanggar

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya mendukung dan menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait larangan penggunaan rokok elektrik (Vape) bagi anggota Polri. Polda Metro menyiapkan sanksi bagi anggota yang melanggar aturan tersebut.

"Kita mendukung, mendukung arahan dan perintah dari Bapak Kapolri terkait pelarangan vape di Polda Metro Jaya. Karena itu sudah ada edaran dari Bapak Kapolri, jangan sampai itu disalahgunakan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Bismo mengatakan, vape bisa disalahgunakan lantaran cairan di dalamnya bisa diisi dengan narkotika, baik sabu cair, ganja cair ataupun etomidate. Larangan penggunaan vape hadir untuk mengantisipasi hal itu.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Pengedar 138 Kg Ganja Lintas Provinsi

Bismo menambahkan, pihaknya akan mengawasi anggota menyusul larangan itu. Bidpropam Polda Metro Jaya akan dilibatkan untuk menindak mereka yang melanggar.

"Akan ditindak oleh Propam. Kita akan bekerja sama Propam untuk menegakkan itu. Tes urine terhadap anggota juga itu dilakukan secara insidental dan juga rutin," jelasnya.

Polri sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota polisi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Melalui surat edaran pada 30 Oktober 2026, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Baca juga: Pria di Jakpus Ditangkap Saat Hendak Edarkan Ekstasi Depan Kantor Kecamatan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan vape bagi jajaran personel kepolisian. Dia menekankan adanya sanksi tegas bagi oknum anggota yang kedapatan melanggar, dari hukuman disiplin hingga pidana.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Aturan serupa, kata Suyudi, juga telah diterapkan secara terkoordinasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," sambungnya.

Baca juga: 58 Indonesians Lured by High-Pay Promises to Join Russian Military, Including Former Military and Police Officers




(wnv/zap)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Targetkan Tiga Bulan Keliling ke 44 Kecamatan untuk Pecahkan Persoalan di Tingkat Bawah
• 10 jam lalu
0
thumb
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka: Ini Penempatan, Syarat, dan Link Pendaftaran
• 3 jam lalu
0
thumb
Penantian Musim Kedua, Para Cast All of Us Are Dead Berkumpul di Acara Anniversary Netflix
• 11 jam lalu
0
thumb
Syarat Ikut Uji Emisi Gratis di Depok 5 November, Ada Kuota 200 Kendaraan
• 3 jam lalu
0
thumb
Tinjau TPA Degayu Pekalongan, Wamen LH Janjikan Alat Pemadam Khusus Tiba Besok
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.