jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani setelah namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (2/11).
"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Dipuji Ahmad Dhani, Felicia Juara The Icon Indonesia 2026
Budi menjelaskan, KPK membuka peluang tersebut karena keterangan saksi dalam persidangan dapat memperjelas proses pembuktian perkara. "Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia terus mengikuti jalannya persidangan kasus Bea Cukai. "Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi," ajaknya.
BACA JUGA: Kata Pakar Hukum, Ahmad Dhani Bisa Laporkan Netizen yang Menudingnya NPD
Budi menambahkan, setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh JPU. "Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan pada Senin (2/11) mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan untuk membantu saudaranya yang merupakan produsen rokok dan sedang bermasalah terkait salah peruntukan. Selain itu, JPU memperlihatkan percakapan Ahmad Dhani dengan terdakwa Rizal bahwa musisi tersebut akan memberikan tiket gratis untuk menonton band.
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang dari Pihak Swasta kepada Oknum di BNPB
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, Pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, dan Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. KPK kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Sehari setelahnya, KPK melanjutkan penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus.
KPK pada 30 Oktober 2026 kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti adanya kerugian negara pada sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Korupsi Sejak Dini, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)