Herri Pras Jadi Sorotan Usai Digeruduk OTK, Bodyguard Internasional Bahas dari Kacamata Profesional: Jangan Mudah Terpancing Ajakan Duel

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - YouTuber Herri Pras menjadi sorotan usai beredarnya video saat dirinya digeruduk orang tak dikenal terkait tantangan duel.

Tak sedikit netizen yang menyoroti hal ini, termasuk Certified International Close Protection Officer Deddy Irawan melalui akun Instagram pribadinya @bodyguard.international, Selasa (3/11/2026).

“Banyak yang japri seluruh bahas Herri Pras yang dikeroyok. Jadi ramai diperbincangkan soal kontroversial di YouTube-nya termasuk ajakan duel kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan oleh sekelompok orang,” katanya.

“Saya tidak bela siapapun ya dan tidak komentari substansi konfliknya. Saya ingin bahas dari perspektif bodyguard profesional khususnya mengenai keamanan personal dan perlindungan hukumnya,” sambungnya.

Herri Pras
Sumber :
  • YouTube HERRI PRAS

Deddy mengatakan, pertama, sebaiknya jangan mudah untuk terpancing ajakan duel.

Menurutnya, dalam dunia personal security, menghindari konflik yang tidak perlu merupakan bagian dari profesionalisme.

“Ingat, menerima tantangan bukan berarti kita harus mempertahankan keselamatan. Jangan sampai ego dan provokasi membuat kita berhadapan dengan persoalan pidana,” katanya.

Kedua, Deddy mengatakan apabila rumah didatangi sekelompok orang yang mungkin berselisih dengan pemilik rumah, jangan keluar untuk melakukan konfrontasi.

Dia menyarankan untuk mengamankan keluarga dulu, dokumentasikan kejadian dan hubungi kepolisian jika ada ancaman.

“Perlu diketahui KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 mengatur, Pasal 257, memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup orang lain secara melawan hukum dapat dipidana. Jika disertai ancaman, ancamannya maksimal dua tahun penjara dan jika dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih pidananya dapat ditambah sepertiga,” terangnya.

“Jika mengakibatkan luka ancamannya dapat meningkat hingga 7 tahun bahkan 9 tahun jika luka berat. Bahkan 12 tahun jika mengakibatkan kematian,” sambungnya.

“Jangan pikir mengeroyok seseorang dapat dibenarkan hanya karena persoalan pribadi atau hal-hal prinsipil. Penilaian pidana berdasarkan fakta dan pembuktian. Saya ingatkan jangan gunakan kekerasan untuk menyelesaikan perbedaan, jangan menggunakan massa untuk mengintimidasi seseorang,” pungkasnya. (nsi)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RI Bakal Alihkan Jalur Ekspor Batu Bara 60 Juta Ton, Tak Lagi Transit di Singapura
• 22 jam lalu
0
thumb
Rencana Ekspor SDA 2027, Bahlil Koordinasi dengan DSI
• 4 jam lalu
0
thumb
Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD Medan, Ranperda Sistem Kesehatan Diajukan untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat
• 9 jam lalu
0
thumb
Sidak Koperasi Merah Putih di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Pastikan Gerai Obat Tersedia
• 16 jam lalu
0
thumb
PTPP Raih Kontrak Baru Proyek EPC Dermaga 11 Senilai Rp 400 M dari Pupuk Kaltim
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.