JAKARTA, KOMPAS – Tingkat inflasi tahunan cabai rawit secara nasional pada Oktober 2026 tembus 104,35 persen. Bahkan, di 20 provinsi, tingkat inflasi tahunannya sangat tinggi, yakni di kisaran 100-272 persen.
Pemicu utamanya adalah penurunan produksi cabai rawit akibat dampak El Nino, serta serangan hama dan penyakit. Di samping itu, ada pula faktor keterbatasan anggaran daerah untuk operasi pasar dan penjualan cabai ke luar daerah.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara hibrida di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw itu dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pengampu sektor pangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat inflasi tahunan cabai rawit secara nasional pada Oktober 2026 sebesar 104,35 persen. Dari 38 provinsi di Indonesia, tingkat inflasi cabai rawit di 4 provinsi berada di atas 200 persen, di 16 provinsi di kisaran 100-200 persen, dan di 18 provinsi di kisaran 19-99 persen.
Keempat provinsi yang mengalami inflasi cabai rawit di atas 200 persen adalah Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Barat (Sulbar). Tingkat inflasi cabai rawit di Gorontalo tercatat 272,87 persen, Sulut 269,1 persen, Sulsel 262,66 persen, dan Sulbar 202,11 persen.
Upaya menstabilkan inflasi bulanan itu masih belum nendang lantaran inflasi tahunannya sangat tinggi. Perlu usaha lebih keras lagi.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan, daerah-daerah dengan tingkat inflasi tahunan cabai rawit tinggi perlu mengerem laju inflasi bulanan komoditas hortikultura tersebut. Jika hal itu tidak dilakukan, inflasi tahunan cabai rawit dapat semakin tinggi.
Ia mencontohkan, tingkat inflasi bulanan cabai rawit di Gorontalo dan Sulut pada Oktober 2026 masing-masing 3,91 persen dan 1,64 persen. Kendati telah melandai, inflasi bulanan tersebut tetap mengindikasikan kenaikan harga dan berkontribusi terhadap tingginya inflasi tahunan cabai rawit.
“Dengan kata lain, upaya menstabilkan inflasi bulanan itu masih belum nendang lantaran inflasi tahunannya sangat tinggi. Perlu usaha lebih keras lagi untuk menurunkan harga cabai rawit agar tidak membuat inflasi tahunan pada akhir tahun ini semakin tinggi,” kata Ateng.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, per 3 November 2026, harga rerata nasional cabai rawit hijau dan merah di pasar tradisional masing-masing Rp 73.550 per kg dan Rp 91.050 per kg. Harga tersebut jauh di atas harga acuan penjualan cabai rawit di tingkat konsumen yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rp 57.000 per kg.
Daerah dengan harga cabai rawit hijau tertinggi adalah Sulteng (Rp 153.150 per kg), Sulut (Rp 150.000 per kg), dan Sulawesi Tenggara atau Sultra (Rp 120.000 per kg). Adapun daerah dengan harga cabai rawit merah tertinggi adalah Papua (Rp 144.400 per kg), Sulteng (Rp 143.750 per kg), dan Maluku (Rp 140.000 per kg).
Dalam rapat itu, sejumlah perwakilan pemerintah daerah mengungkap sejumlah faktor penyebab tingginya inflasi cabai rawit. Secara umum, faktor-faktor itu adalah kekeringan akibat dampak El Nino serta serangan penyakit daun keriting. Sementara faktor pemicu lainnya berupa keterbatasan anggaran pasar murah dan penjualan cabai ke luar daerah.
Di Sulut, misalnya. Kepala Biro Perekonomian Sekretaris Daerah Sulut, Reza Dotulung, mengungkap, banyak petani cabai yang mengalami gagal panen akibat kemarau dalam tiga bulan terakhir. Hal ini mengakibatkan produksi cabai rawit yang sekitar 1.200 ton per bulan turun drastis menjadi sekitar 10 ton per bulan.
“Kami memperkirakan neraca produksi-konsumsi cabai rawit pada Oktober-Desember 2026 defisit sebanyak 790 ton per bulan,” ungkapnya.
Reza juga mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mendatangkan cabai rawit dari daerah lain. Namun, hanya mampu sekitar 90 ton, sehingga tidak mampu memengaruhi harga cabai yang saat ini sekitar Rp 120.000 per kilogram (kg).
Pemprov Sulut bersama dengan empat pemerintah kabupaten telah menyiapkan dana tanggap darurat senilai Rp 12 miliar. Dana itu akan digunakan untuk mengintervensi harga pangan, termasuk cabai, menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
“Namun, dana tersebut sangat terbatas untuk menggelar pasar murah dan mensubisidi angkutan distribusi pada November dan Desember 2026. Dana itu hanya efektif digunakan untuk Desember 2026,” kata Reza.
Kemendagri meminta setiap daerah dengan tingkat inflasi cabai rawit yang tinggi menggulirkan sejumlah upaya untuk meredam inflasi tersebut. Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut produksi cabai rawit nasional pada Oktober 2026 berada di atas rerata konsumsi bulanan.
Menurut Tomsi, untuk menstabilkan pasokan dan harga cabai, pemerintah daerah harus menjembatani perdagangan antardaerah dan menambah luasan tanam cabai. Perdagangan cabai antardaerah bisa dilakukan dengan mempertemukan badan usaha milik daerah atau pedagang cabai dengan para champion cabai (petani atau kelompok tani produsen cabai andalan mitra Kementan).
Jika anggaran daerah tidak mampu membayai subsidi transportasi dan pasar murah cabai, pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan Bapanas. Ihwal perluasan tanam cabai, Kementan telah memberikan benih cabai kepada sekitar 150 kabupaten dan kota.
“Setiap pemerintah daerah harus turun ke lapangan. Cek realisasi penyaluran benihnya. Cek pula apakah benih cabai itu sudah ditanam,” katanya.
Untuk menstabilkan pasokan dan harga cabai, pemerintah daerah harus menjembatani perdagangan antardaerah dan menambah luasan tanam cabai.
Pekan lalu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Sudi Mardianto, menuturkan, produksi cabai rawit nasional pada Oktober 2026 sebanyak 134.221 ton. Jumlah tersebut melampaui rata-rata konsumsi nasional cabai bulanan sekitar 70.000 ton.
”Artinya, ketersediaan cabai rawit secara nasional masih memadai. Seandainya proses perdagangan antarwilayahnya itu bisa berjalan dengan baik, pasokan dan harga cabai pasti dapat dikendalikan,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan Indonesia telah swasembada delapan komoditas pangan pada 2026. Kedelapan komoditas itu adalah beras, jagung pakan, gula konsumsi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit.
Klaim swasembada itu berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan 2026 Bapanas. Merujuk neraca pangan tersebut, produksi cabai rawit nasional pada 2026 diperkirakan sebanyak 1,49 juta ton, lebih tinggi dari kebutuhan konsumsi yang sebanyak 909.650 ton per tahun.






Komentar (0)