Sikapi Kasus Beras Oplosan di Beji, Bulog Malang Perketat Distribusi dan Siapkan Sanksi Blacklist

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pasuruan (beritajatim.com) – Perum Bulog Cabang Malang memperketat pengawasan serta verifikasi alur distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Kabupaten Pasuruan. Langkah pengetatan ini diambil merespons pengungkapan kasus repacking atau pengoplosan 20 ton beras SPHP oleh Satreskrim Polres Pasuruan di Beji.

Pihak Bulog menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Polres Pasuruan. Selain melakukan verifikasi internal, monitoring berkala turut ditingkatkan pada puluhan mitra jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) yang tersebar di wilayah Pasuruan.

“Untuk saat ini saya belum dapat berkomentar banyak karena kondisinya masih diproses di Polres Pasuruan. Sekali lagi saya mohon maaf belum bisa berbicara banyak,” kata Wakil Pemimpin Bulog Cabang Malang, Yudo Widiansyah, Selasa (3/11/2026).

Yudo menyampaikan bahwa apabila proses hukum terbukti menunjukkan keterlibatan mitra dalam aksi pengoplosan beras subsidi tersebut, Bulog tidak segan mengenakan sanksi tegas. Pihak manajemen bakal memutus hubungan kerja sama (blacklist) secara permanen bagi oknum mitra yang terbukti melanggar aturan.

Saat ini Bulog Cabang Malang tengah merapikan data dan verifikasi ulang terhadap seluruh RPK terdaftar di Kabupaten Pasuruan. Tercatat ada sekitar 30 hingga 50 RPK aktif yang menjadi ujung tombak penyaluran beras murah program pemerintah di kawasan tersebut.

“Kami lihat proses tahapan selanjutnya di Polres Pasuruan, kalau misalkan memang terbukti bersalah ya kita blacklist. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan monitoring ke seluruh pasar serta RPK-RPK kami yang berjumlah sekitar 30 sampai 50-an di Pasuruan,” katanya.

Langkah verifikasi dan pengetatan dari Bulog tersebut berjalan beriringan dengan pengawasan ketat yang dilangsungkan oleh Satgas Pangan Polres Pasuruan di lapangan. Pengetatan ini dipastikan tidak mengganggu pasokan beras SPHP kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum mengimbau seluruh jaringan RPK dan pedagang pasar agar tetap mematuhi aturan harga sesuai HET senilai Rp12.500 per kilogram. Pengawasan ketat akan terus berlangsung guna memastikan program pangan bersubsidi tepat sasaran.

“Kami minta Bulog setelah verifikasi ini segera menggelontorkan pasokan untuk mempercepat penyalurannya. Kami tegaskan Satgas Pangan tidak akan memberi toleransi pada siapapun yang menyelewengkan beras SPHP,” pungkas Kanit Tipidek Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro. (ada/aje)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Sassuolo Vs Fiorentina: Jay Idzes Starter, I Neroverdi Tumbang di Kandang
• 10 jam lalu
0
thumb
5 Kebiasaan di Tempat Kerja yang Sering Dikira Profesional, Padahal Bisa Jadi Tanda Kecemasan
• 22 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Buka Peluang Bayar Cicilan Rumah Bareng Ruben Onsu, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Pertimbangan
• 1 jam lalu
0
thumb
Polri Langsung Tunjuk Pengganti Kapolres Sukoharjo Usai Dicopot Buntut Gerebek Ponpes HQ
• 21 jam lalu
0
thumb
Komnas Perempuan Desak Evaluasi Pajak Produk Menstruasi demi Keadilan Gender
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.