JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti kepemiluan dan demokrasi, Titi Anggraini, mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga bergerak terkait polemik pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming.
Titi menilai kontroversi legalitas Gibran sebagai wakil presiden bermula dari ketidakterbukaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama proses pencalonan Pilpres 2024 silam.
Menurut Titi, DKPP saat ini telah menerima aduan dari sejumlah pihak mengenai pasal PKPU 19/2023 yang diduga mudahkan Gibran dan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: Khozinudin Curiga Ada Upaya Gagalkan Pemakzulan Gibran, Singgung Kedatangan Jokowi ke Jakarta
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan Gibran, Titi menebut DKPP seharusnya memastikan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.
"Kalau kita ikuti perkembangan kasus ini, misalnya, di antara KPU dan Bawaslu saja ada perbedaan pandangan terkait keterbukaan dan akses pada dokumen saat pencalonan," kata Titi Anggraini dalam program "Sapa Indonesia Malam" KompasTV, Senin (2/11).
"Bagi saya, sebagai warga dan juga peneliti kepemiluan, ketidakterbukaan itu yang sebenarnya menjadi pangkal mula salah satunya karut-marut yang terjadi hari ini."
Mengenai pembatalan suket penyetaraan Gibran, Titi mengaku masih menunggu salinan putusan MA untuk mengetahui pertimbangan hukum pembatalan tersebut.
Meskipun demikian, pengajar di Universitas Indonesia itu menegaskan putusan MA yang membatalkan suket Gibran berlaku surut atau retroaktif.
"Segala yang menggunakan surat keterangan itu menjadi batal, karena tadi dianggap tidak ada dokumen itu," kata Titi Anggraini.
"Nah, kalau begitu, dokumen itu kan digunakan untuk pencalonan, lalu menjadi dasar kontestasi di pemilu, bagaimana peran dari KPU terkait surat keterangan tersebut?"
Baca Juga: Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Bagaimana Nasib Kursi Wapres?
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- dkpp
- ijazah gibran
- suket gibran dibatalkan
- titi anggraini
- komisi pemilihan umum
- penerbitan suket gibran






Komentar (0)