Grid.ID - Sidang mediasi perkara wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengaku kecewa karena tim pengacara Ruben Onsu dinilai tidak disiplin waktu.
"Namun faktanya, bahwa tim Bang Minola ini tidak disiplin. Tidak menghargai waktu dan komitmen yang sudah disepakati," ungkap Jaenudin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Jadwal mediasi yang sudah disepakati sejak pagi kembali molor. Jaenudin mengingatkan bahwa hakim mediator dan para pihak juga memiliki pekerjaan lain yang harus diselesaikan.
"Yang jelas kita harus berkomitmen menghargai waktu, karena hakim mediator juga bukan pengangguran. Banyak pekerjaan kita juga gitu lho," tegasnya.
Kubu Sarwendah mengaku selalu datang lebih awal untuk menunjukkan itikad baik dalam perkara tersebut. Namun, pihak Ruben Onsu justru tidak hadir secara langsung hingga mediasi selesai.
"Harusnya saling menghargai, kalau komitmennya jam 09.30, ya 09.30 hadir. Malah kita sebelum itu sudah hadir gitu lho, karena kita menghargai beliau," tutur Jaenudin.
Ketegangan juga terjadi karena perwakilan yang datang bukan nama yang terdaftar dalam grup koordinasi resmi. Hal itu membuat tim kuasa hukum Sarwendah mengalami miskomunikasi dengan pihak Ruben Onsu.
"Dan terus juga timnya berbeda lagi, tidak ada yang ada dalam grup, gitu lho. Sehingga akhirnya ada miskomunikasi juga," bebernya.
Meski Ruben Onsu tidak hadir secara langsung, Jaenudin menilai pihaknya sudah mendapatkan jawaban yang dibutuhkan dari mediasi tersebut. Ia menyayangkan ketidakhadiran Ruben, tetapi menganggap sikap kuasa hukumnya sudah cukup menjelaskan posisi mereka.
"Tapi yang paling penting bahwa kita sudah mendapatkan jawabannya ya, meskipun eh tidak hadir dan itu sangat kita sayangkan," ucap Jaenudin.
Jaenudin kemudian menjelaskan bahwa pihak Ruben Onsu dinilai tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya mengenai tanggung jawab pembayaran cicilan rumah. Menurutnya, kuasa hukum Ruben justru berusaha mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada Sarwendah.
"Bahwa pada prinsipnya pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak. Dan dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah, ya," tandasnya.
Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan terkait pembayaran cicilan rumah gana-gini di BDN dan Rempoa. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)