Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan industri dan usaha.
"Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan IV 2026 tidak mengalami perubahan untuk menjaga daya saing sektor industri dan daya beli masyarakat," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip pada Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga :
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50%Dengan tidak adanya perubahan tarif, pelanggan masih dikenakan harga listrik sesuai golongan masing-masing. Berikut daftar tarif listrik PLN November 2026 berdasarkan kategori pelanggan. 1. Tarif listrik rumah tangga subsidi 450 VA: Rp415 per kWh
900 VA: Rp605 per kWh 2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi 900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh 3. Tarif listrik untuk pelanggan bisnis 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
200 kVA: Rp1.114,74 per kWh 4. Tarif listrik untuk pelanggan industri 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
30.000 kVA: Rp996,74 per kWh 5. Tarif listrik untuk fasilitas umum 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
Layanan lainnya: Rp1.644,52 per kWh 6. Tarif listrik untuk pelayanan sosial 450 VA: Rp325 per kWh
900 VA: Rp455 per kWh
1.300 VA: Rp708 per kWh
2.200 VA: Rp760 per kWh
3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
200 kVA: Rp925 per kWh Mengapa tarif listrik PLN tidak naik pada November 2026? Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meski terdapat mekanisme penyesuaian berdasarkan indikator tersebut, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik pada Triwulan IV 2026.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat, pelaku usaha, dan sektor industri hingga akhir tahun.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin Daftar Tarif Listrik November 2026: Rumah Tangga, Bisnis hingga Industri Klik untuk baca: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/yNLZpVWk-daftar-tarif-listrik-november-2026-rumah-tangga-bisnis-hingga-industri
(ANN)






Komentar (0)