Menteri PANRB Kirim Surat ke Seluruh ASN RI, Imbau Jadi Agen Perlinsos

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Foto: MenpanRB, Rini Widyantini. (Dok. menpan.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga, panglima TNI-Polri, hingga Pemda terkait imbauan supaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kepemimpinannya menjadi agen perlinsos.

Dalam surat Nomor B/614/M.PD.01/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, Rini mengatakan, imbauan ini disampaikan untuk mendukung percepatan penyelenggaraan transformasi perlindungan sosial yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.


Baca: Bansos Digital Meluncur Mulai 10 November, Ini Kata Luhut

"Untuk itu, kiranya Saudara mendorong dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing untuk berpartisipasi secara aktif menjadi Agen Perlinsos," sebagaimana dikutip dari Surat Menteri PANRB, Selasa (3/11/2026).

Imbauan ini kata dia juga menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 14 Agustus 2026, serta Rapat Tingkat Menteri pada 30 September 2026.

"Perlu dilakukan dukungan partisipasi Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos)," tuturnya.

Rini mengingatkan, partisipasi ASN, termasuk di dalamnya PNS maupun PPPK sebagai agen perlinsos ini juga harus tetap menjamin dan memastikan pelaksanaan kinerja dan pemberian pelayanan publik yang menjadi tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca: Daftar dan Buka Rekening Bansos Sekarang Cuma 1 Menit, Ini Caranya

Pendaftaran menjadi Agen Perlinsos dilakukan secara mandiri melalui laman agent-perlinsos.kemensos.go.id yang diawali dengan melakukan aktivas Identitas Kependudukan Digital, sesuai dengan petunjuk teknis yang dapat diakses pada laman tersebut.

"Dalam melakukan asistensi kepada masyarakat penerima manfaat, Agen Perlinsos wajib menjaga prinsip pelayanan yang objektif, inklusif, dan nondiskriminatif, serta menjaga integritas dan memastikan tidak ada pungutan biaya dalam pemberian pelayanan," tutur Rini.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
OJK: Payroll ASN Dapat Berikan Ruang Intermediasi yang Lebih Besar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gerebek Ponpes Hamalatul Quran, Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan Dilaporkan ke Propam
• 21 jam lalu
0
thumb
Kemenperin Pacu Ekspor Olahan Kakao di Tengah Tantangan El Nino
• 17 jam lalu
0
thumb
PREVIEW RANS Nusantara FC Vs Arema FC: Singo Edan Waspadai Kejutan Lawan
• 6 jam lalu
0
thumb
IHSG Diproyeksi Masih Melemah ke 4.907, Selasa (3/11), Imbas Aksi Jual Investor Asing
• 12 jam lalu
0
thumb
PBB Peringatkan Krisis Kemanusiaan di Yaman, Harga Pangan Melonjak Tajam
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.