Praktik penagihan utang yang selama ini kerap diwarnai intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa menjadi perhatian serius Polri.
Untuk mengakhiri persoalan tersebut, Polri mendorong penataan profesi debt collector melalui pembentukan sistem legalitas, sertifikasi, dan pengawasan yang lebih ketat.
Tak sekadar mengganti istilah, Polri ingin mengubah wajah profesi penagih utang menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang bekerja secara profesional, terlatih, serta memiliki batas kewenangan yang tegas.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta.
Brigjen Pol M. Rudy Safirudin Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri menegaskan, penataan profesi debt collector harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik penagihan dari tindakan yang melanggar hukum.
“Jangan sampai profesi penagihan justru menjadi kedok bagi praktik premanisme. Kita ingin petugas yang bekerja memiliki legalitas, kompetensi, identitas resmi, dan memahami aturan hukum,” tegas Rudy, dikutip Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset tidak boleh hanya sebatas pergantian nama. Harus ada sistem yang memastikan setiap petugas memiliki kualifikasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
Karena itu, Polri mendorong penyusunan regulasi yang mencakup kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan.
Salah satu usulan yang dibahas dalam FGD adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang memiliki sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.
Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa oleh Polri, tetapi memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang berbeda dari satuan pengamanan (satpam).
Dalam skema yang dirancang, petugas wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan, mengantongi sertifikat kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang bisa diverifikasi.
Dengan demikian, aktivitas penagihan tidak lagi dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa kejelasan kapasitas dan pertanggungjawaban. Namun, legalitas bukan berarti legitimasi untuk bertindak semena-mena.
Rudy menekankan, pembentukan wadah profesi tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada debt collector melakukan penyitaan paksa, intimidasi, kekerasan, ataupun mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” ujarnya.
Aspek perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting dalam rancangan penataan tersebut. Setiap aktivitas penagihan harus menghormati hak debitur dan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan masyarakat.
Polri menilai, kepastian hukum dalam profesi penagihan akan memberikan manfaat bagi dua pihak sekaligus.
Masyarakat mendapatkan perlindungan dari praktik penagihan yang sewenang-wenang, sedangkan industri pembiayaan memperoleh kepastian dalam proses pengamanan dan penyelamatan aset.
Rudy menyebut langkah ini sebagai bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat, yakni membangun keamanan dan ketertiban melalui pembinaan, kolaborasi, serta peningkatan kepatuhan terhadap hukum.
“Harapannya, praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung iklim industri pembiayaan yang sehat,” pungkasnya.(faz/ham)





Komentar (0)