Srikandi Jaga Desa: Penggerak ekonomi untuk keadilan desa-kota

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Selama ini, pembangunan ekonomi desa identik dengan program padat karya yang didominasi laki-laki. Kini, lanskap itu berubah.

Srikandi Jaga Desa, program yang digagas sebagai sayap Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), ternyata menyimpan potensi ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar mencegah penyimpangan Dana Desa.

Srikandi Jaga Desa bukan hanya penjaga hukum, melainkan juga dapat menjadi penggerak ekonomi desa. Ada empat peran strategis yang dapat dijalankan yaitu meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memperkuat usaha lokal, serta mengurangi kesenjangan ekonomi desa-kota.

Dari pengawas dana, Srikandi Jaga Desa dapat menjadi pengaman nilai tambah. Masalah utama pendapatan desa bukan kurangnya Dana Desa, melainkan bocornya nilai tambah ke kota.

Peran pertamanya adalah mengamankan akses pasar yang adil. Banyak produk desa, seperti porang, kopi, dan batik tulis, dijual murah kepada tengkulak karena petani takut berkontrak dan tidak memahami legalitas.

Srikandi Jaga Desa dapat memberikan pendampingan hukum sederhana, mulai dari cara membuat kontrak jual beli yang adil dan pembentukan koperasi, hingga sertifikasi halal dan pendaftaran kekayaan intelektual untuk merek desa. Ketika petani memiliki kekuatan hukum, harga jualnya dapat naik.

Peran berikutnya adalah mencegah kebocoran dana produktif. Pendampingan hukum oleh Srikandi Jaga Desa memastikan Dana Desa yang dialokasikan untuk badan usaha milik desa (BUMDes), embung, atau irigasi benar-benar tepat sasaran dan tidak terjerat korupsi.

Setiap Rp100 juta Dana Desa yang selamat dari penyimpangan adalah Rp100 juta yang menjadi pendapatan bergilir bagi warga.

Menciptakan lapangan kerja

Srikandi Jaga Desa dapat mengubah potensi konflik menjadi lapangan kerja. Pengangguran di desa dapat lahir dari konflik lahan, sengketa batas BUMDes, dan ketakutan investor masuk desa karena ketidakpastian hukum.

Peran pertamanya adalah menciptakan iklim investasi yang aman di desa. Dengan memberikan kepastian hukum atas status tanah kas desa, legalitas BUMDes, dan perizinan usaha mikro, Srikandi Jaga Desa membuat investor lokal berani masuk. Bagi investor, kepastian tidak digugat di kemudian hari lebih dibutuhkan daripada insentif pajak.

Peran berikutnya adalah membuka lapangan kerja melalui kerja sama dengan Kejaksaan. Dalam penegakan hukum yang lebih humanis melalui keadilan restoratif, Kejaksaan memiliki program Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi.

Srikandi Jaga Desa dapat bekerja sama dengan mengarahkan pelaku tindak pidana ringan dan pecandu yang direhabilitasi agar mengikuti pelatihan kerja di BUMDes, bukan masuk penjara. Langkah ini mengubah beban sosial menjadi tenaga kerja produktif untuk pengolahan sampah, budi daya magot, atau kerajinan.

Memperkuat usaha lokal

Srikandi Jaga Desa dapat mengubah usaha informal menjadi entitas formal yang layak mendapat pembiayaan bank. Banyak usaha desa masih informal, tidak berbadan hukum, dan tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB), sehingga sulit mengakses kredit usaha rakyat (KUR) atau niaga elektronik.

Di sinilah perannya sebagai jembatan legalisasi menjadi paling konkret dan paling dibutuhkan. Srikandi Jaga Desa tidak mengajarkan cara membuat tempe lebih enak, tetapi cara membuat usaha tempe itu legal, aman, dan dapat naik kelas. Ada empat caranya.

Pertama, legalisasi usaha, yakni membantu pendirian perseroan perorangan dan koperasi, pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta sertifikasi pangan industri rumah tangga (PIRT).

Kedua, literasi kontrak digital, yakni mengajarkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) cara aman berjualan di Shopee atau Tokopedia, menghindari pinjaman daring ilegal, dan membuat perjanjian kemitraan yang tidak merugikan.

Ketiga, perlindungan kekayaan intelektual, yakni mendaftarkan merek, misalnya "Kopi Argopuro" dan "Batik Pamekasan", agar tidak diklaim kota.

Keempat, pendampingan hukum preventif, yakni menjadi tempat berkeluh kesah secara gratis sebelum UMKM terjerat masalah hukum, misalnya sengketa merek atau utang piutang.

Ketika sudah formal, usaha lokal menjadi layak mendapat pembiayaan bank (bankable). Bank berani menyalurkan KUR, dan usaha tersebut dapat merekrut tetangga.

Mengurangi kesenjangan ekonomi desa-kota

Srikandi Jaga Desa dapat memotong rantai ketidakadilan struktural. Kesenjangan desa-kota bukan terjadi karena orang desa malas, melainkan karena struktur ekonomi menempatkan desa sebagai penyedia bahan mentah murah dan kota sebagai pengolah sekaligus penjual dengan harga mahal.

Rantai itu dipotong dengan dua cara. Pertama, mendorong hilirisasi di desa. Dengan kepastian hukum BUMDes, desa dapat membangun pengolahan sendiri. Desa tidak lagi menjual singkong mentah dengan harga murah ke kota, tetapi mocaf bernilai lebih tinggi dari pabrik mini milik BUMDes yang kontraknya diamankan secara hukum oleh Srikandi Jaga Desa.

Kedua, menjaga aset desa agar tidak lepas ke kota. Tanah kas desa, mata air, dan wisata desa dapat jatuh ke penguasaan investor kota melalui perjanjian sewa jangka panjang yang merugikan.

Srikandi Jaga Desa dapat menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan telaah hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan dan menyelamatkan aset tersebut agar tetap menjadi milik kolektif desa.

Dari penjaga desa menjadi penjaga harapan ekonomi

Srikandi Jaga Desa tidak boleh berhenti sebagai program penyuluhan hukum seremonial. Jika dimaknai secara ekonomi, program ini adalah investasi yang murah untuk pemberdayaan ekonomi.

Negara tidak perlu membangun pabrik baru di desa. Cukup hadirkan satu Srikandi yang memberikan tiga hal yang selama ini tidak dimiliki desa, yaitu kepastian hukum, keberanian berusaha, dan kepercayaan diri untuk naik kelas.

Ketika perempuan penjaga hukum itu hadir, yang dijaga bukan hanya Dana Desa, melainkan juga mimpi anak desa untuk sejahtera tanpa harus merantau ke kota.

Keadilan ekonomi yang sejati terwujud ketika seorang anak di desa terpencil, misalnya di Trenggalek, dapat berkata, "Saya tidak perlu ke Surabaya untuk kaya. Saya bisa kaya di desa saya, karena hukum melindungi usaha saya."

Itulah esensi Srikandi Jaga Desa.



*) Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Srikandi Jaga Desa


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tan Kian Serahkan Rp55 Miliar ke Ferry Boboho, Tak Tahu Uang Mengalir ke Febrie
• 3 jam lalu
0
thumb
Ekspor Jasa Indonesia ke Kanada Tumbuh 46,5% hingga Agustus 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Relawan: Tak Pengaruhi Legitimasi Wapres
• 2 jam lalu
0
thumb
Data Kemenhub: Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi Tak Uji KIR 6 Tahun
• 8 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Korea Open 2026: Ada 4 Wakil Indonesia Unjuk Gigi, Mutiara Ayu Puspitasari Main
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.