jpnn.com - Praktisi hukum Subhan Palal berencana menggugat Presiden Prabowo Subianto ke pengadilan tata usaha negara atau PTUN jika kepala negara itu tak kunjung mengajukan nama calon wakil presiden (wapres) ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Subhan merupakan penggugat surat keterangan atau suket tentang penyetaraan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA: Penggeledahan Ponpes Bikin AKBP Andika Kehilangan Jabatan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Subhan melalui putusan yang menyatakan suket dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut Subhan, putusan di tingkat kasasi itu sudah final dan tidak ada celah bagi Gibran untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA.
BACA JUGA: AKBP Andika Dicopot Kapolri Suyudi, Sekjen PBNU Bilang Begini
"Gibran tidak bisa mengajukan PK. Gibran bukan pihak yang beperkara," kata Subhan dalam wawancara dengan Dahlan Iskan untuk kolom Disway edisi Selasa (3/11/2026).
Subhan menegaskan untuk mengajukan PK ke MA membutuhkan bukti baru atau novum. Namun, dia meyakini sudah tidak ada peluang bagi Kemendikdasmen untuk mengajukan PK.
BACA JUGA: Sebut Gibran Tak Bisa Dibiarkan, Doli Golkar Dorong Pimpinan Parpol Segera Bertemu
"Pengajuan PK harus ada novum, bukti baru. Semua bukti sudah dibahas di pengadilan," katanya.
Oleh karena itu, Subhan telah menyurati Presiden Prabowo. ISi suratnya ialah permintaan agar Presiden ke-8 RI itu segera mengusulkan nama calon wapres ke MPR.
Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu menilai Presiden Prabowo akan melanggar hukum jika tidak segera menindaklanjuti putusan MA.
"Kalau dalam sepuluh hari lagi Presiden Prabowo belum mengajukan dua cawapres ke MPR, akan saya gugat ke PTUN. Presiden melanggar hukum," ujar Subhan.(jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)