JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyoroti gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang mengusulkan masyarakat non-Muslim bisa turut serta menjadi petugas haji. Cholil menegaskan bahwa petugas untuk pelayanan ibadah haji tetap tidak boleh dari kalangan non-Muslim.
Cholil menjelaskan, keberadaan warga non-Muslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, namun terbatas pada ranah teknis atau tugas lapangan semata. Mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam ranah pelayanan atau pembimbingan ibadah haji itu sendiri.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-Muslim,” ujar Cholil dalam keterangan yang dikutip Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Cholil menilai pentingnya memprioritaskan umat Islam untuk menjadi petugas haji. Menurutnya, haji merupakan ritual ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk agama Islam.
Baca Juga:Irjen Hery Herjawan Dimutasi, dari Kapolda Riau Jadi Kabaharkam Polri“Tapi selagi masih ada yang Muslim, baiknya itu yang Muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegas Kiai Cholil.
Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan kelompok agama lain dalam pelayanan jemaah haji daerah. Hal ini dinilai dapat memperkuat nilai kebinekaan dan gotong royong sebagai karakter bangsa Indonesia.
Menurut Dahnil, pelayanan kepada jemaah tidak hanya didukung oleh umat Islam, tetapi juga dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam semangat kemanusiaan.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Wamenhaj di Manado, Jumat (30/10/2026), dikutip Minggu (1/11/2026).
#nasional





Komentar (0)