JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memperhatikan ketentuan penghasilan sebelum memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan.
Batas gaji BSU 2026 tidak selalu sama untuk seluruh pekerja karena pemerintah turut memperhitungkan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Artinya, pekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta memiliki batas penghasilan yang disesuaikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: BSU 2026, Bantuan Pemerintah Rp900.000 untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah
Cara Menghitung Batas Gaji BSU 2026Penyesuaian batas gaji bergantung pada ketentuan upah minimum di daerah tempat pekerja bekerja. Ada dua mekanisme yang digunakan pemerintah sebagaimana dikutip dari Antara.
1. Daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta
Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas penghasilan BSU mengikuti nilai UMK. Angka tersebut kemudian dibulatkan ke atas hingga mencapai nominal ratusan ribu rupiah penuh.
Sebagai ilustrasi, apabila UMK suatu daerah sebesar Rp4.250.000, batas penghasilan untuk ketentuan BSU menjadi Rp4.300.000 setelah pembulatan ke atas.
2. Daerah yang tidak menetapkan UMK
Untuk wilayah yang tidak memiliki ketetapan UMK, perhitungan menggunakan UMP. Nilai UMP tersebut juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Dengan mekanisme ini, batas penghasilan penerima BSU dapat berbeda antardaerah. Acuan untuk pekerja di wilayah dengan UMK adalah UMK setempat, sedangkan pekerja di wilayah tanpa UMK menggunakan UMP.
Kemnaker juga menetapkan komponen penghasilan yang dipakai dalam pemeriksaan. Gaji atau upah yang diperhitungkan merupakan nominal terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponennya meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Syarat dan Besaran Bantuan BSU 2026Selain memenuhi batas penghasilan, pekerja harus memenuhi persyaratan kepesertaan dan status pekerjaan. Mengacu pada ketentuan BSU 2026, penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas UMP/UMK yang berlaku.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pemerintah membayarkan bantuan tersebut sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900.000.
Data calon penerima bantuan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kemudian ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, dana BSU yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Kategori Pekerja Dilarang Mendapat BSU 2026 Rp 900 Ribu
Cara Cek Penerima BSU 2026Pekerja dapat memantau status penerimaan bantuan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Laman tersebut menyediakan menu pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut langkah pengecekan melalui kanal resmi tersebut:
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Cari bagian atau menu Cek NIK pada laman BSU 2026.
- Masukkan NIK sesuai petunjuk yang tersedia apabila fitur pengecekan sudah dapat digunakan.
- Ikuti instruksi pada situs untuk mengetahui informasi status penerimaan BSU.
Namun, Kemnaker menyatakan mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi. Pekerja dapat memantau situs tersebut untuk mengetahui pembaruan prosedur dan ketersediaan layanan pengecekan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- BSU 2026
- batas gaji BSU 2026
- syarat penerima BSU
- subsidi gaji
- Kemnaker
- BPJS Ketenagakerjaan






Komentar (0)