Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Bagaimana Nasib Kursi Wapres?

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Wapres Gibran Rakabuming menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sengketa surat keterangan atau suket ijazah Gibran Rakabuming memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dokumen penyetaraan pendidikan SMA yang berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 menjadi objek perkara tersebut.

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). MA menerima gugatan Subhan Palal, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan mengadili sendiri perkara itu.

Keputusan tersebut segera diikuti desakan agar Gibran mengundurkan diri. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyampaikan tuntutan itu pada Jumat (30/10).

Sehari kemudian, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menolak desakan tersebut dan menyebut kedudukan Gibran tetap sah.

Lantas, apakah putusan mengenai dokumen pendidikan itu langsung mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden?

UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui tahapan ketatanegaraan tersendiri.

Baca Juga: [FULL] Feri Amsari & Taufik Bilfaqih soal Putusan MA Picu Desakan Gibran Mundur | KOMPAS PETANG

Putusan MA dan Desakan agar Gibran Mundur

Perkara yang diajukan Subhan Palal tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, sekaligus menerima seluruh gugatan penggugat.

"Kabul. Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan amar tersebut sebagaimana tercantum di laman Kepaniteraan MA.

Denny Indrayana menilai keputusan itu menggugurkan dokumen yang dipakai Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Pada Jumat (30/10), kuasa hukum Subhan Palal tersebut menyatakan putusan MA memperkuat persoalan yang sebelumnya muncul dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusannya dikabulkan. Suket batal. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik yang mengatakan Saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres," kata Denny dalam siaran KompasTV, Minggu (1/11).

Ia menjelaskan suket tersebut merupakan dokumen yang diserahkan kepada KPU sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Atas dasar putusan MA, Denny meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga muncul dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di MK. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diputus pada 6 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK mengaitkan batas pemeriksaan perkara perselisihan hasil pilpres dengan pelantikan Gibran pada 20 Oktober 2024.

Sejak tanggal tersebut, Gibran telah menjalani jabatan wakil presiden, bukan lagi berkedudukan sebagai calon dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Ray Rangkuti Desak Gerindra Ambil Sikap soal Putusan Ijazah Gibran | SAPA MALAM

Respons Relawan dan Mekanisme Pemberhentian Wapres

Andi Azwan menanggapi putusan MA pada Sabtu (31/10). Ia mengatakan pihaknya belum menerima berita acara putusan dan meminta pemerintah tidak didesak untuk menyiapkan pengganti Gibran.

"Kita juga belum menerima nih yang namanya berita acaranya itu. Yang jelas kepada mereka semua, sudahlah jangan kebelet pipis ya, mendesak-desak pemerintah untuk menyiapkan pengganti Mas Gibran. Ini ada proses-proses konstitusi yang harus dilalui," kata Andi.

Andi mengatakan Gibran tetap sah sebagai wakil presiden. Ia merujuk Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang, menurut penjelasannya, mengatur dokumen pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ia menyebut bakal calon dapat menunjukkan ijazah dari jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari SMA.

Andi juga menuding desakan untuk mengganti Gibran sebagai bentuk politisasi hukum. Ia menyebut ada pihak yang menargetkan pencopotan Gibran dari jabatan wakil presiden pada 2026.

Adapun prosedur pemberhentian presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal 7A mengatur sejumlah alasan pemberhentian, termasuk apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatannya.

Usul pemberhentian harus berasal dari DPR dan terlebih dahulu diperiksa oleh MK.

DPR dapat meneruskan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti. Keputusan pemberhentian kemudian menjadi kewenangan MPR melalui sidang sesuai ketentuan konstitusi.

Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur pengisian jabatan apabila wakil presiden mengalami kekosongan. MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden, paling lambat 60 hari setelah kekosongan jabatan terjadi.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket ijazah gibran
  • Gibran Rakabuming
  • Mahkamah Agung
  • putusan MA
  • wakil presiden
  • Mahkamah Konstitusi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekspor nonmigas Indonesia ke China capai 54,17 miliar dolar AS hingga September 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Kemensos Ajak Generasi Muda Teladani Nilai Kepahlawanan
• 6 jam lalu
0
thumb
Pengedar Narkoba Lintas Daerah Diringkus Polres Bekasi, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun
• 10 jam lalu
0
thumb
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Manajer Investasi Pratama Capital Assets Management
• 5 menit lalu
0
thumb
Struktur Pengendali AADI Terkuak, Ada Nama Boy dan Erick Thohir
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.