Kemensos Rancang Skema Baru PBI-JK, Iuran Desil 1-8 Dibagi Pemerintah Pusat dan Daerah

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema pembiayaan baru untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tengah dirancang Kementerian Sosial. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Dalam rancangan tersebut, tanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kelompok desil 1 hingga 8 akan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, pembagian pembiayaan dirancang berdasarkan tingkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kelompok desil 1 hingga 4 yang mencakup sekitar 40 persen penduduk terbawah atau diperkirakan berjumlah 140 juta jiwa direncanakan memperoleh bantuan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema PBI.

Sementara itu, pembiayaan untuk masyarakat desil 5 dan 6 direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Adapun iuran kelompok desil 7 dan 8 akan diintervensi oleh pemerintah provinsi.

"Dengan pembagian beban tersebut, masyarakat pada Desil 1 hingga 8 diharapkan sudah dapat terlindungi oleh jaminan kesehatan pemerintah, termasuk yang sebagian diantaranya telah bekerja akan ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja," kata Saifullah dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Minta Iuran Dilihat sebagai Investasi, Bukan Beban

Pembiayaan PBI-JK Masih dalam Tahap Simulasi

Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengatakan pembagian tanggungan tersebut masih dimatangkan melalui simulasi bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Dalam perhitungannya, pemerintah turut memperhitungkan pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan.

Tidak semua masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 8 harus dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.

Ia mencontohkan, sebagian penduduk desil 1 hingga 4 mungkin telah bekerja di perusahaan yang berkewajiban membayarkan iuran jaminan kesehatan pekerjanya. Kondisi tersebut akan diperhitungkan agar jumlah penerima bantuan dari APBN dapat ditentukan secara lebih tepat.

"Begini, ya, bisa jadi Desil 1 tidak dibantu oleh pemerintah, karena dia bekerja di satu perusahaan, nah perusahaannya itu yang membayarkan kepada BPJS Kesehatan, karena itu bagian dari kewajiban perusahaan," ujar Gus Ipul.

Menurut dia, pemetaan berdasarkan desil juga memungkinkan pemerintah membagi bentuk intervensi sesuai kondisi masyarakat. Dengan demikian, pembiayaan jaminan kesehatan diharapkan tidak tumpang tindih antara pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Layanan Tetap Berjalan

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara

Tag
  • kemensos
  • skema baru pbi-jk
  • pemerintah pusat dan daerah
  • desil
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PT Makassar Membangun Indonesia Bidik Optimalisasi Aset Daerah
• 15 jam lalu
0
thumb
Daftar Perubahan Nama Kereta di Gapeka 2026, Cek KA Jayakarta hingga Blambangan Ekspres
• 21 jam lalu
0
thumb
Mas Dhito Targetkan Kabupaten Kediri Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027
• 5 jam lalu
0
thumb
Lelang Proyek Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan Diundur ke November 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
ANW Klaim Alami Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Betrand Peto Sebut Pelapor Datang dalam Pengaruh Alkohol
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.