JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Dalam rancangan tersebut, tanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kelompok desil 1 hingga 8 akan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, pembagian pembiayaan dirancang berdasarkan tingkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok desil 1 hingga 4 yang mencakup sekitar 40 persen penduduk terbawah atau diperkirakan berjumlah 140 juta jiwa direncanakan memperoleh bantuan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema PBI.
Sementara itu, pembiayaan untuk masyarakat desil 5 dan 6 direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Adapun iuran kelompok desil 7 dan 8 akan diintervensi oleh pemerintah provinsi.
"Dengan pembagian beban tersebut, masyarakat pada Desil 1 hingga 8 diharapkan sudah dapat terlindungi oleh jaminan kesehatan pemerintah, termasuk yang sebagian diantaranya telah bekerja akan ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja," kata Saifullah dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Minta Iuran Dilihat sebagai Investasi, Bukan Beban
Pembiayaan PBI-JK Masih dalam Tahap SimulasiGus Ipul, sapaan akrabnya, mengatakan pembagian tanggungan tersebut masih dimatangkan melalui simulasi bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
Dalam perhitungannya, pemerintah turut memperhitungkan pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan.
Tidak semua masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 8 harus dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.
Ia mencontohkan, sebagian penduduk desil 1 hingga 4 mungkin telah bekerja di perusahaan yang berkewajiban membayarkan iuran jaminan kesehatan pekerjanya. Kondisi tersebut akan diperhitungkan agar jumlah penerima bantuan dari APBN dapat ditentukan secara lebih tepat.
"Begini, ya, bisa jadi Desil 1 tidak dibantu oleh pemerintah, karena dia bekerja di satu perusahaan, nah perusahaannya itu yang membayarkan kepada BPJS Kesehatan, karena itu bagian dari kewajiban perusahaan," ujar Gus Ipul.
Menurut dia, pemetaan berdasarkan desil juga memungkinkan pemerintah membagi bentuk intervensi sesuai kondisi masyarakat. Dengan demikian, pembiayaan jaminan kesehatan diharapkan tidak tumpang tindih antara pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Layanan Tetap Berjalan
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- kemensos
- skema baru pbi-jk
- pemerintah pusat dan daerah
- desil






Komentar (0)