Komnas Perempuan menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah santriwati yang sedang tidur disebut dibangunkan dan diintimidasi oleh petugas yang membawa senjata laras panjang.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, terdapat dugaan aparat mengarahkan senjata kepada para santriwati. Mereka juga disebut diminta keluar dari asrama saat waktu masih dini hari, bahkan tanpa mengenakan jilbab.
Maria menegaskan, penegakan hukum harus tetap menghormati martabat dan hak asasi manusia, terutama ketika berhadapan dengan perempuan yang berada di lokasi sebagai saksi. Menurut dia, penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti membenarkan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga: Abdurrahim Al-Ba'asyir Buka Suara usai Penggeledahan Kasus Warung Mi Babi Sukoharjo
“Penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti membenarkan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata Maria dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Sejumlah santriwati dikabarkan masih terlelap ketika petugas datang membawa senjata laras panjang, sebelum kemudian membangunkan dan meminta mereka keluar dari asrama.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan kepolisian terkait kasus pembakaran dan perusakan warung. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak menghilangkan kewajiban aparat untuk menjalankan prosedur dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.
Karena itu, Komnas Perempuan meminta dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut diperiksa secara independen dan transparan. Pemeriksaan diperlukan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan perlindungan terhadap perempuan yang berada di lokasi.






Komentar (0)