Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Truk di Bekasi Sudah Menerima Santunan

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BEKASI - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan truk molen yang terjadi di Bekasi Timur, pada 1 November. Kedua korban tersebut yakni Siti Habibah dan anaknya Adisha Raiqa Shafiya.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo¸di kediaman ahli waris di wilayah Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/11).

BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakaan Maut Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, 6 Orang Tewas

Seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka, telah diberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

BACA JUGA: Kecelakaan Truk di Bekasi, Korban Luka dan Meninggal Menerima Jaminan Jasa Raharja

Sementara Dul Alim, selaku ahli waris korban yang menerima santunan, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan Jasa Raharja kepada keluarganya di tengah masa duka.

“Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah membantu proses penyerahan santunan sehingga hak keluarga dapat diterima. Karena dukungan ini dapat sedikit meringankan beban kami dalam menghadapi masa sulit ini,” ijar Dul Alim.

BACA JUGA: Korlantas Dorong Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang Cepat & Profesional

Dalam kesempatan itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Dia menyebut penyerahan santunan merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara, untuk memastikan hak perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat diterima oleh ahli waris.

“Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga. Namun, kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Ariyandi.

Dia juga mengapresiasi dukungan dan koordinasi jajaran kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lain dalam penanganan kecelakaan tersebut, sehingga proses penyerahan santunan dapat dilakukan secara cepat.

“merupakan bagian bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujar Ariyandi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Sinergi Tekan Angka Kecelakaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
NTP Sulsel Naik, Daya Beli Petani Belum Merata
• 9 jam lalu
0
thumb
Media Vietnam Akui Timnas Indonesia Bisa Jadi Raja ASEAN, Minta Skuad The Golden Star Waspada
• 21 jam lalu
0
thumb
Hasil Liga Italia: Juventus Tundukkan Napoli 2-0
• 21 jam lalu
0
thumb
ESDM Kebut Aturan Impor Migas Lewat Lemigas, Pertamina Masih Impor BBM
• 5 jam lalu
0
thumb
Salwa Rafila Asah Rasa Percaya Diri Anak Muda Lewat Public Speaking
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.