JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari setiap Sabtu-Minggu dini hari. Aturan ini akan diberlakukan mulai Sabtu 14 November 2026 pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Penutupan JLNT Antasari merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya balap liar di jalur tersebut.
"Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas balap liar, mendukung keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
"Petugas akan melakukan pengamanan lalu lintas dan menutup akses masuk JLNT Antasari menggunakan portal serta barier atau traffic cone di depannya, sehingga arus lalu lintas mengalir keluar dari rute masuk JLNT Antasari,” kata Budi.
Sebelum penutupan diberlakukan, Dishub DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di 10 titik dan publikasi melalui media sosial.
“Selama masa sosialisasi, sebelum akses JLNT Antasari ditutup, petugas dari unsur terkait tetap melakukan patroli mobile pada Jumat malam (Sabtu dini hari) dan Sabtu malam (Minggu dini hari),” pungkasnya.
(Arief Setyadi )





Komentar (0)