Bekasi: PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat dengan menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut truk molen di Bekasi Timur. Penyerahan santunan ini direalisasikan dalam waktu kurang dari 24 jam pascainsiden yang terjadi pada Minggu, 1 November 2026.
Dua korban jiwa tersebut adalah Siti Habibah dan anaknya, Adisha Raiqa Shafiya. Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, di kediaman ahli waris di kawasan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Senin, 2 November 2026.
Baca Juga :
Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara“Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Ariyandi.
Pihaknya turut mengapresiasi kecepatan koordinasi dari jajaran kepolisian, pihak rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya sehingga proses klaim dapat diselesaikan dengan sangat cepat.
Penyerahan santunan Jasa Raharjaa kepada ahli waris korban kecelakaan truk molen di Bekasi, Jawa Barat. (Istimewa)
Sementara itu, Dul Alim, pihak ahli waris penerima santunan, menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan dan proses administrasi yang dimudahkan oleh Jasa Raharja bersama kepolisian.
“Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami dan dapat sedikit meringankan beban kami dalam menghadapi masa sulit ini,” ujar Dul Alim.





Komentar (0)