KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, MA menunda konferensi pers yang sedianya menjelaskan alasan putusan tersebut karena Biro Hukum dan Humas belum menerima salinan putusan.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyatakan pihaknya belum dapat memberikan informasi secara utuh terkait perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Putusan tersebut membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti meminta Gibran mundur atau dimundurkan dari jabatannya. Sebaliknya, Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih menegaskan dukungannya terhadap Gibran dan menilai putusan MA tidak memengaruhi kedudukannya sebagai wakil presiden.
Lantas, apa dampak hukum putusan MA tersebut? Apakah putusan ini dapat menjadi dasar untuk menggugat kedudukan Gibran sebagai wakil presiden, atau hanya berdampak pada aspek administrasi? Simak pembahasannya bersama peneliti Poshdem Universitas Andalas Feri Amsari dan Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih.
#gibran #mahkamahagung #pendidikangibran #wapresgibran
Baca Juga: [FULL] Ade Armando & Syarief Hasan soal Kader Partai Desak Gibran Mundur | KOMPAS PETANG
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ahmades-Brilian
Sumber : Kompas TV
- gibran
- ma
- feri amsari
- mahkamah agung
- putusan ma






Komentar (0)