13 Orang Jadi Tersangka TPPO Modus Jadi Tentara Bayaran, Ada dari Rusia dan Ukraina

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Dirres PPA PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tentara bayaran Rusia.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, 13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Polri.

Baca Juga :
Polri Bongkar TPPO Berkedok Perekrutan Tentara Bayaran ke Rusia
Kratom Bisa Picu Ketergantungan dan Halusinasi, Polri-BPOM Persiapkan Regulasi

Dari belasan tersangka tersebut, dua tersangka di antaranya adalah warga negara Rusia dan satu tersangka adalah warga negara Ukraina.

Untuk jumlah korban, total terdapat 58 orang dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Nurul mengatakan, modus TPPO yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.

Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Korban pada awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Menurut Nurul, modus TPPO tentara bayaran ini berisiko tinggi karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Nurul pun mengimbau masyarakat untuk semakin mewaspadai tawaran pekerjaan ke luar negeri yang mencurigakan serta berani melapor kepada aparat penegak hukum (APH) guna mencegah terjadinya perdagangan orang.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," ucap Nurul.

Baca Juga :
Dukung Polri Berantas Vape Narkoba, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram
Polisi Masih Nekat Nge-Vape Siap-siap! Kapolri Ancam Sanksi hingga Pidana
AKBP Edy Herwiyanto Diperiksa Propam soal Dugaan Korupsi, Polri Tegaskan Ayah Wali Kota Kediri Itu Tak Kebal Hukum

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Batita Tewas di Toilet Pasar Kebayoran Lama, Dokter Forensik: Ada Luka Lebam!
• 11 jam lalu
0
thumb
Pembalut Kena Pajak, Ini Kata Menteri PPPA
• 4 jam lalu
0
thumb
Iyyas Subiakto Sebut Polemik Hukum Gibran Berkaitan dengan Pilpres 2029
• 11 jam lalu
0
thumb
Pesepeda Jatuh hingga Koma karena Jalan Berlubang di Kemayoran, Bina Marga Buka Suara
• 16 jam lalu
0
thumb
DJP Tegaskan Transfer Uang dan Remitansi Tak Kena PPN Lewat Pajak Digital
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.