Polri Bongkar TPPO Modus Rekrut WNI Jadi Tentara Rusia, 13 Orang Tersangka

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia. Total sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, perekrutan tersebut dilakukan melalui media sosial. Para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji dan bonus bernilai fantastis.

"Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan juga Dirres PPA PPO jajaran akan menyampaikan pengungkapan kasus terkait dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus yaitu perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Nurul menuturkan, seluruh perkara yang ditangani saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya masih terus melacak jaringan pelaku yang berada di dalam maupun luar negeri.

Baca juga: Polri Terima Kritik soal Geledah di Sukoharjo, Tegaskan Selalu Hormati Ponpes

"Kemudian saat ini perkara telah ditingkatkan dari ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri," imbuhnya.

Dia menegaskan, Polri berkomitmen menangani setiap kejahatan terhadap kelompok rentan dan perdagangan orang secara profesional tanpa pandang bulu.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia. Siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya, kita tetap akan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak mendahului proses peradilan," tegas Nurul.

Nurul mengatakan pengungkapan kasus ini terbagi ke dalam lima laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Dari lima laporan tersebut, sebanyak 13 orang telah berstatus tersangka.

Dua laporan ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, dengan jumlah korban sebanyak 12 orang. Kemudian dua laporan lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini dua orang WN Rusia dan WN Ukraina ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: Jaksa Sita Aset Rp 7,5 M Terkait Kasus Korupsi Bank BUMD di Pandeglang

"Kemudian laporan polisi dari Polda Metro Jaya, yaitu nomor LPA 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2026 dengan tersangka yang ditahan lima orang, yaitu dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang," rinci Nurul.

"Kemudian LP B nomor 8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Oktober 2026 dengan tersangka dua orang, WNI dan WNA Ukraina, dan jumlah korban sebanyak 12 orang WNI," lanjutnya.

Terakhit, laporan yang tengah bergulir di Satres PPA PPO Polres Bogor Polda Jawa Barat. Dalam perkara ini tiga orang ditetapkan jadi tersangka dengan korban sebanyak 22 orang.

"Satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Nurul.

Dari pengungkapan ini, Nurul mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri. Terlebih dengan iming-iming yang tidak masuk akal dan melibatkan konflik bersenjata.

Baca juga: Hakim Usir 2 Pengunjung Sidang Febrie, Diduga Bocorkan Kesaksian Boboho

"Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," imbau Nurul.

Dia menegaskan, aparat penegak hukum melihat praktik ini secara tegas dari perspektif tindak pidana perdagangan manusia karena memanfaatkan kerentanan kondisi korban.

"Apabila sejak awal terdapat proses perekrutan, kemudian tipu muslihat, atau iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi korban, pengiriman ke luar negeri, serta tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan menempatkan korban dalam kondisi yang eksploratif maka yang eksploitatif, maka aparat penegak hukum akan melihatnya dari perspektif tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya.




(ond/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dugaan Pembalakan Liar di TN Meru Betiri Terungkap, 343 Batang Kayu Diamankan
• 4 jam lalu
0
thumb
Erik ten Hag Ungkap Penurunan Performa Cristiano Ronaldo Usai Tinggalkan Juventu
• 2 jam lalu
0
thumb
Ekspor Perhiasan Melonjak, Pasokan Emas Jadi Tantangan
• 13 jam lalu
0
thumb
Guru Besar UIN Jakarta Burhanuddin Muhtadi Raih APSIPOL Distinguished Political Scientist Award 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Tak Ada Makanan, Warga di Wilayah Pendudukan Rusia Terpaksa Makan Rumput hingga Ratusan Orang Melarikan Diri
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.