Sekitar 263.558 hektare area indikatif fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG) terbakar dalam rentang Januari hingga September 2026. Sebagian berada di area hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Padahal berdasarkan aturan, pemegang izin area lindung gambut wajib menjaga fungsi hidrologis gambut dan tak membiarkannya terbakar.
Berdasarkan analisis Pantau Gambut, dari ratusan FLEG terbakar itu, sekitar 39.055 hektare berada di area HGU dan 20.248 hektare berada di konsesi PBPH.
Sementara itu, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 jo. PP Nomor 57 Tahun 2016, kegiatan pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung yang telah mendapat izin usaha, sekalipun belum ada kegiatan di lokasi, wajib menjaga fungsi hidrologis gambut: menjaga lahan tetap basah, berperan sebagai spons alami untuk menyimpan dan mengatur tata air.
Senior Campaigner Pantau Gambut Putra Saptian mengatakan, pemerintah wajib mengaudit kepatuhan setiap pemegang konsesi di ekosistem gambut dan melakukan penegakan hukum.
“Tanpa pengawasan berbasis kepatuhan, penegakan hukum yang konsisten, serta evaluasi dan pencabutan konsesi yang terbakar berulang, penanganan kebakaran hutan dan lahan hanya menjadi respons berulang terhadap bencana yang akarnya dibiarkan,” kata Putra dalam keterangan pers, Senin (2/11).
Dari hasil analisis organisasi non-pemerintah itu, beberapa perusahaan pemilik konsesi dengan FLEG terbakar juga telah menjadi perhatian atau bahkan telah menerima sanksi dari pemerintah.
Salah satunya PT Kayung Agro Lestari (KALE), bagian dari Austindo Nusantara Jaya Group yang terafiliasi dengan First Resources Ltd. Grup First Resources yang terdaftar di Singapura ini telah diminta keterangannya oleh Bursa Efek Singapura dan dipanggil pimpinannya oleh pemerintah negara tersebut.
Menurut catatan Pantau Gambut, luas area FLEG yang terbakar di konsesi PT KALE mencapai 2,75 ribu hektare dari luas konsesi di FLEG 5,89 ribu hektare.
Selain itu, PT Sinar Karya Mandiri yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. PT Sinar Karya Mandiri merupakan cucu usaha dari perusahaan bidang pertanian perkebunan PT Gozco Plantation Tbk. Luas FLEG terbakar di dalam konsesinya diperkirakan mencapai 1,28 ribu hektare dari total konsesi di FLEG 3,1 ribu hektare.
Pantau Gambut juga mendeteksi area terbakar di FLEG dalam konsesi PT Mayawana Persada, bagian dari Royal Golden Eagle Group (RGE) -- yang telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan. Luas area terbakarnya sekitar 4,78 ribu hektare dari luas konsesi di FLEG mencapai 39,9 ribu hektare.
Area FLEG yang terdeteksi terbakar juga ditemukan Pantau Gambut di konsesi PT Bumi Mekar Hijau, mitra SinarMas APP Group yang mendapat pemberitahuan tindakan pencegahan dari Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura. Luas FLEG terbakar di konsesi perusahaan tersebut sekitar 1,6 ribu hektare dari total luas konsesi di FLEG mencapai 135,7 ribu hektare.
Pantau Gambut lalu menegaskan, berdasarkan aturan yang telah disebutkan sebelumnya, setiap orang dilarang membakar lahan gambut atau membiarkan kebakaran terjadi, termasuk dilarang membuat drainase yang memicu lahan gambut kering.
Pasal 31 PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 jo. PP Nomor 57 Tahun 2016 menyebut, penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak memulihkan fungsi ekosistem gambut dalam waktu 30 hari sejak diketahui kerusakan, maka pemerintah sesuai kewenangannya dapat mengambil alih sementara area bekas terbakar untuk verifikasi, yang bisa berujung pada pengurangan area izin usaha.





Komentar (0)