Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa pengaturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terutama untuk memulihkan kerugian masyarakat akibat kejahatan ekonomi.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," kata Sari di Jakarta, Senin (02/11/2026) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum. Sebab, meskipun pelaku telah menjalani proses hukum, belum tentu korban bisa mendapatkan kembali kerugian yang dialaminya.
RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, hingga merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum.
Instrumen hukum tersebut diperlukan karena pelaku kejahatan ekonomi kerap menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai cara. Di antaranya mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, memakai identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan.
Sari mencontohkan sejumlah kasus yang merugikan masyarakat, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah merugikan masyarakat.
"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," ujarnya.
Mekanisme Pengembalian Aset KorbanPengaturan pengembalian aset kepada korban perlu mencakup sejumlah tahapan meliputi identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, serta mekanisme penyaluran hasil pengelolaan aset kepada korban.
Sari menegaskan ketentuan tersebut diperlukan agar pemberantasan kejahatan tidak hanya berfokus pada perampasan aset, tetapi juga memastikan hak masyarakat yang dirugikan.
Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta prinsip negara hukum.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset supaya aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.
Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih menyeluruh untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi dan memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.






Komentar (0)