Polres Pandeglang menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang, inisial DK, sebagai tersangka kasus pelecehan. Kuasa hukum tersangka, meminta agar tidak dilakukan penahanan.
"Untuk agenda hari ini bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara yang sedang berjalan," kata kuasa hukum DK, Erwanto, Senin (2/11/2026).
"Hanya saja kita dari penasehat hukumnya lagi menjalankan upaya-upaya hukum, salah satunya permohonan agar klien kami tidak dilakukan penahanan," imbuhnya.
Erwanto mengklaim selama proses penyelidikan kliennya kooperatif. Meskipun begitu keputusan soal ditahan atau tidak, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan -undangan," katanya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, menilai pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Meskipun begitu ia akan melakukan koordinasi dan meminta arahan dari pimpinan.
(rfs/rfs)






Komentar (0)