Copot Kapolres Sukoharjo, Polri Tegaskan Komitmen Kapolri Dengarkan Publik

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo buntut penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Polri mengatakan keputusan ini sebagai komitmen mendengarkan aspirasi serta kritik dari masyarakat.

"Bapak Kapolri komitmen dengan moto 'Polisi Bersama Masyarakat', tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Trunoyudo menyampaikan penyesalan mendalam dan keprihatinan institusi kepolisian atas keluhan serta trauma yang dialami oleh para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.

"Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan," ucap Trunoyudo.

Baca juga: Propam Polri Periksa Eks Kapolres Sukoharjo dan 3 Personel

Trunoyudo memastikan Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim. "Sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama langsung yang terdampak," sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan bahwa Propam Mabes Polri telah memeriksa dan menonaktifkan empat personel jajaran Polres Sukoharjo terkait polemik penggeledahan Ponpes HQ beberapa waktu lalu.

"Maka dari itu, sebagai kelanjutan, namun dalam perkembangannya di lapangan, kita ketahui dengan adanya keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," ungkap Trunoyudo.

"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," sambungnya.




(ond/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Periksa Kesehatan Kucing di Layanan KucingMu: Biasanya Bayar Rp100 Ribu, Kini Gratis
• 4 jam lalu
0
thumb
Sidang Letjen Widi: Pengacara Ungkap 7 Kejanggalan Kasus Kebun Carui
• 12 jam lalu
0
thumb
Bapanas perkuat mitigasi ancaman krisis pangan di Timor Tengah Selatan
• 13 jam lalu
0
thumb
BPS perkirakan produksi beras di Jateng pada 2026 capai 5,14 juta ton
• 7 jam lalu
0
thumb
Terekam CCTV! Tiga Pria Bersenjata Tajam Serang Warga di Bandung | BERITA UTAMA
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.