Seorang anggota DPRD Kota Serang inisial DK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan warga Kabupaten Pandeglang, Banten. Dugaan pelecehan itu dilakukan sebanyak dua kali.
"Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Februari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, kepada wartawan Senin (2/11/2026).
Widianto mengatakan saat ini, DK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan di (wilayah) Banten," katanya.
Widianto menyatakan tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama dijerat dengan KUHPidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS).
"Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua tindak pidana kekerasan seksual," ucapnya.
(rfs/rfs)






Komentar (0)