Alasan Richard Lee Tuding Doktif Gunakan Produk Palsu Sebagai Barang Bukti

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Richard Lee belum lama ini diketahui hadir sebagai saksi terdakwa dalam sidang dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Sidang tersebut diketahui digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 29 Oktober silam.

Dalam persidangan tersebut, Richard Lee sempat mengungkapkan adanya kejanggalan barang bukti yang diajukan pihak Dokter Detektif (Doktif). Laki-laki yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu menyebut bahwa produk White Tomato (WT) yang dijadikan barang bukti sitaan dan sempat diuji oleh pihak pelapor bukanlah produk resmi dari kliniknya.

"Yang bisa saya sampaikan, itu bukan produk saya. Dari awal juga saya bilang, itu bukan produk resmi dari klinik saya. Setelah melewati persidangan berbulan-bulan, saya pastikan, itu produk palsu. Sekali lagi saya bilang, itu produk palsu," tutur Richard Lee.

Bukan hanya itu, Richard Lee juga menuding bahwa Doktif tidak membeli produk tersebut melalui klinik dan channel resmi melainkan dari pihak ketiga. Bahkan, pihak Richard menemukan adanya indikasi manipulasi transaksi berupa selisih data penjualan boks produk pada toko tersebut

"Doktif tidak beli produk dari tempat saya. Dari persidangan, kita tahu ternyata dia beli dari tempat orang lain, Graba Shop dan Rachel Shop. Saya enggak tahu siapa di balik toko itu dan siapa yang punya," paparnya.

Lebih lanjut, Richard Lee juga menyoroti ketidaksinkronan data dari pemilik toko terkait jumlah stok barang yang dinilai sama sekali tidak masuk akal.

"Graba Shop bilang, beli 13 boks. Terjual 10,5 boks dan 2,5 boks lainnya di hakim. Lah berarti nambah dong?" imbuhnya.

Sementara itu, pihak Doktif mengakui di persidangan bahwa produk White Tomato (WT) tersebut memang tidak dibeli langsung melalui akun atau platform resmi milik klinik dr. Richard Lee. Namun, pihak Doktif menegaskan bahwa lokasi pembelian tidak mengubah esensi pelanggaran.

Doktif juga menegaskan bahwa fokus perkara hukum ini bukanlah validitas hasil uji laboratorium semata, melainkan tindakan penempelan stiker penandaan baru (relabeling) pada kemasan produk yang mengubah keterangan kandungan (dari L-Glutathione menjadi White Tomato) secara ilegal tanpa nomor izin edar resmi. (ND)



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal Siaran Langsung Korea Open 2026: Ubed hingga Anthony Sinisuka Ginting Kembali Beraksi
• 5 jam lalu
0
thumb
Kata Produser soal Karakter Nirmala Tiru Glinda di Film Wicked
• 1 jam lalu
0
thumb
Pesawat Jatuh di Dekat Kediaman Trump di Florida, 9 Orang Tewas
• 9 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta 2 November: Cerah hingga Hujan Ringan
• 13 jam lalu
0
thumb
Soal Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto Terkait Dugaan Korupsi, Polri Pastikan Tidak Ada Impunitas Jika Terbukti
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.