Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128).

Kedua aturan tersebut disusun untuk memastikan penindakan konten, khususnya disinformasi, dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel. Dengan demikian, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang digital tetap terlindungi.

Baca Juga :
Ditegur karena Minum di MRT, Pria Ini Malah Cekcok dengan Satpam hingga Berujung Viral
Aksi Pengemudi Wuling Confero di Gerbang Tol Bikin Geleng-geleng, Netizen: Driver Anomali!

"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Mediodecci menjelaskan, KM 127 dan KM 128 bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Pelaksanaannya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

SAMAN diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (KM 522).

Mediodecci menegaskan, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi sasaran penindakan. Penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.

"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut," kata Mediodecci.

Mediodecci juga memastikan penanganan konten oleh Kemkomdigi tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh perusahaan pers, termasuk laporan investigasi. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Hal ini juga berlaku jika terdapat dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform untuk dikomunikasikan lebih lanjut," ujarnya.

Mekanisme dan Batas Waktu Penindakan Konten
Baca Juga :
Muncul Bunyi Tek-Tek pada Innova Zenix Saat Mundur dan Belok
Gubernur Koster Akhirnya Buka Suara soal Viral Dirinya Marahi Petugas SPBU saat BBM Langka di Bali: Itu Salah Saya
Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Viral Video Penculikan Anak di Banyumas

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Pastikan Ada Evaluasi Internal
• 15 jam lalu
0
thumb
Denny Indrayana Bakal Adukan Kemendikdasmen ke Ombudsman soal Transkrip Gibran: Ini Malaadministrasi
• 7 jam lalu
0
thumb
Penggeledahan Pesantren Picu Keluhan, Polri Akui Ada Santri yang Ketakutan dan Siapkan Evaluasi
• 15 jam lalu
0
thumb
Masuk Secondary Market, Audemars Piguet Luncurkan Platform Jual Beli Jam Tangan Bekas
• 11 jam lalu
0
thumb
Lampaui Target, Laba Bersih Samindo Resources (MYOH) Naik 53 Persen hingga Kuartal III
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.