Grid.ID - Betrand Peto melayangkan somasi terhadap kameramen Sarwendah, AW. Somasi yang dilayangkan Betrand Peto terkait dugaan penggelapan dana.
Kuasa Hukum Betrand Peto, Timoty Ezra menyebut somasi tersebut dilayangkan per Senin (2/11/2026). Betrand Peto meminta kejelasan terkait dana PayPal.
“Hari ini sudah diterbitkan somasi terhadap inisial AW, terhadap tim dari SW. Yang mana kita minta penjelasannya terkait eh dana PayPal,” ujar Kuasa Hukum Betrand Peto, Timoty Ezra di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Menurut Kuasa Hukum Betrand Peto, sang klien meminta transparansi dana tersebut. Dana itu sendiri disebut dipegang oleh karyawan Sarwendah, AW.
“Sampai detik ini belum ada eh transparansinya. Dana itu dipegang oleh tim SW. Gitu ya. Tim SW udah paham ya?” terangnya.
Pihak Betrand Peto menyebut belum ada penjelasan dari pihak AW mengenai dana tersebut. Dana itu sendiri meliputi paypal dari Mei 2026 hingga saat ini.
“Ini belum dikembalikan, belum ada penjelasan dari bulan Mei 2026, sampai dengan November sekarang. Gitu. Dan ini kameramennya SW ini bekerja dengan SW. Gitu,” terangnya.
Menurut pihak Betrand Peto, dugaan nominal yang berada di tangan kameramen Sarwendah sekitar Rp50 juta.
“Nominalnya dari, kira-kira dari sampai dengan 50 juta. Range-nya dari, sampai 50,” tutup Kuasa Hukum Betrand Peto, Timoty Ezra.
Pihak Betrand Peto kini menunggu respons kameramen Sarwendah atas somasi yang dilayangkan. Somasi tersebut berlaku 7x24 jam sejak dilayangkan. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)