Grid.ID - Pihak Betrand Peto menanggapi soal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap ANW naik ke tahap penyidikan. Di tengah kasus yang naik sidik itu, pihak Betrand Peto menyinggung soal penghentian perkara.
Menurut kuasa hukum Betrand Peto, Timoty Ezra pihaknya menyambut baik penetapan status hukum kasus tersebut. Pasalnya, dalam prosesnya, kepolisian mencari titik terang dari kasus ini.
“Responsnya sangat baik. Pertama, mungkin kita sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, ya. Serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum Betrand Peto, Timoty Ezra di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Pihak Betrand Peto kemudian menyinggung kemungkinan kasus itu dihentikan. Hal itu dapat terjadi apabila tidak ditemukan bukti.
“Berarti kalau tidak ditemukan bukti, atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan,” ujarnya.
“Sehabis kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kita menyambut baik. Justru ini makin terang, posisinya,” lanjutnya.
Menurut kuasa hukum Betrand Peto, penyidik mencari adanya peristiwa yang dilaporkan ANW. Kemudian, penyidik akan menentukan apakah ada tersangka dari peristiwa tersebut.
“Nah, dalam kesempatan ini, penyelidikan, ini kan penyidik, penyelidik hanya menemukan peristiwa ini, ada enggak tindak pidananya? Kalau sudah ada, di penyelidikan, oh kayaknya ada nih. Makanya lanjut. Ada enggak buktinya yang lebih kuat? Ada enggak tersangkanya?” ujarnya.
Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera, cepat, gitu. Dan prosesnya ini menurut saya tidak cepat dan tidak lambat, biasa-biasa aja. Masih banyak perkara-perkara yang berbentuk ini lama prosesnya kok,” tutup Timoty Ezra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan perempuan berinisial ANW atas dugaan tindak kekerasan seksual di sebuah kelab malam. Saat ini, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut naik ke tahap penyidikan.(*)
Artikel Asli





Komentar (0)