JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait penyaluran dana BSU 2026 atau Bantuan Subsidi Upah.
Lewat aturan ini, pekerja yang telah memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000.
Akan tetapi, bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni bulan Oktober, November dan Desember 2026.
Pembayaran akan dilakukan sekaligus, sehingga setiap penerima akan memperoleh dana total Rp900.000.
Adapun, ketentuan penyaluran BSU 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
BACA JUGA:Siap-siap! BSU 2026 Rp900.000 Cair Minggu Ini, Cek Jadwal dan Syarat Penerima
Peraturan ini adalah perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan dokumen dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Aturan tersebut tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026.
Kriteria Baru Penerima BSU 2026Perlu diketahui bahwa tak semua pekerja berhak memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
BACA JUGA:Marak Penipuan BSU 2026, Kemnaker Imbau Pekerja Jangan Asal Klik Link Palsu
Berikut kriteria penerima BSU 2026 berdasarkan aturan terbaru, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
Namun, batas ini disesuaikan bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3.500.000.
Untuk wilayah yang mempunyai UMK lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas maksimal upah penerima BSU mengikuti besaran UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)