Jakarta, VIVA - Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta dikaitkan dengan kedudukan Gibran sebagai Wapres.
Ia meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara putusan yang dijatuhkan MA terkait surat penyetaraan pendidikan serta konsekuensi hukumnya.
Menurut Sugiat, persoalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan kedudukan Wakil Presiden merupakan dua hal berbeda yang memiliki dasar serta mekanisme hukum masing-masing.
"Perkara ini berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Sementara itu, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan," kata Sugiat kepada wartawan, Senin (2/10/2026).
Sugiat meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara, substansi putusan MA, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
Ia menegaskan, setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.
Namun, ia juga berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada waktu itu.
"Kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugiat meminta kementerian terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI mengatakn, penjelasan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum putusan MA, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada saat itu.
"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Sugiat.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut terungkap berdasarkan amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan warga bernama Subhan.






Komentar (0)