Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 lokasi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 orang tersangka," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Dekananto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin.
Kapolda mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penindakan dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.
Ia menjelaskan 22 lokasi pengungkapan tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 2.734 liter pertalite, 24.799 liter solar subsidi, serta 434 tabung LPG yang terdiri atas 250 tabung ukuran tiga kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.
"Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Ini baru perhitungan sementara," ujarnya.
Dekananto menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang lebih besar.
Menurut ia, 21 orang tersangka tersebut berasal dari sejumlah kelompok yang beroperasi di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, bukan dari satu jaringan tunggal.
"Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisasi," katanya.
Penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
"Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku-pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," kata Dekananto.
Kapolda berharap penegakan hukum tersebut dapat menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG subsidi," ujarnya.
Baca juga: Kepala BPH Migas apresiasi Polda Jatim bongkar 66 kasus BBM subsidi
Baca juga: Polda Jatim bekuk tersangka penimbunan BBM di Ngawi dan Sampang
Baca juga: Polda Jatim tangkap 27 pelaku penyalahgunaan 45 ton solar bersubsidi
"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 orang tersangka," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Dekananto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin.
Kapolda mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penindakan dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.
Ia menjelaskan 22 lokasi pengungkapan tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 2.734 liter pertalite, 24.799 liter solar subsidi, serta 434 tabung LPG yang terdiri atas 250 tabung ukuran tiga kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.
"Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Ini baru perhitungan sementara," ujarnya.
Dekananto menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang lebih besar.
Menurut ia, 21 orang tersangka tersebut berasal dari sejumlah kelompok yang beroperasi di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, bukan dari satu jaringan tunggal.
"Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisasi," katanya.
Penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
"Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku-pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," kata Dekananto.
Kapolda berharap penegakan hukum tersebut dapat menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG subsidi," ujarnya.
Baca juga: Kepala BPH Migas apresiasi Polda Jatim bongkar 66 kasus BBM subsidi
Baca juga: Polda Jatim bekuk tersangka penimbunan BBM di Ngawi dan Sampang
Baca juga: Polda Jatim tangkap 27 pelaku penyalahgunaan 45 ton solar bersubsidi






Komentar (0)