Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba. Sebelum isu vape narkoba mencuat, Muhammadiyah telah lebih dulu mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan vape pada 2020.
"Ya, itu sudah diputuskan dan instansi di lingkungan Muhammadiyah (fatwa haram vape), itu ada MTCN ya. Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN). Jadi, mereka yang menangani itu di lapangan," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Syamsul Anwar saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (2/11/2026).
Syamsul menegaskan, Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas vape narkoba karena sejalan dengan fatwa yang telah dikeluarkan organisasi tersebut.
"Kita sangat mendukung itu (langkah Polri), itu kan sudah difatwakan, konsekuensinya harus mendukung kebijakan-kebijakan sealur dengan itu. Enggak mungkin kita memfatwakan tapi kita berbeda itu kan tidak mungkin ya," tegasnya.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Ustadi Hamsah, mengatakan fatwa mengenai keharaman vape telah dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid pada 2020.
Menurut Ustadi, Majelis Tarjih dan Tajdid bertugas mengeluarkan keputusan hukum keagamaan. Sementara itu, sosialisasi dan tindak lanjut penerapan fatwa diserahkan kepada bidang atau instansi terkait di lingkungan Muhammadiyah.
"Maka prinsip yang dipegang oleh tarjih atau Muhammadiyah ya apa yang sudah diputuskan itu. Sehingga upaya-upaya untuk mensosialisasikan itu kita kembalikan ke bidang-bidang terkait ya. Jadi tarjih memproduksi atau hanya mengeluarkan keputusan-keputusan yang bersifat hukum keagamaan," kata Ustadi.
Ia menjelaskan, fatwa mengenai vape merupakan tindak lanjut dari fatwa tentang rokok konvensional. Penerapannya diserahkan kepada instansi terkait dengan tetap merujuk pada keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid.
"Jadi kalau sebelumnya itu fatwa rokok, kemudian yang ke yang berikutnya itu fatwa vape, sehingga tindak lanjut dari itu atau bagaimana penerapan dari fatwa itu, kita pulangkan ke instansi-instansi terkait dapat merujuk kepada keputusan-keputusan itu," ujarnya.
Fatwa Haram VapeMajelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok elektronik atau vape pada 2020. Saat itu, tren penggunaan vape dinilai mengkhawatirkan karena semakin banyak anak-anak yang menjadi konsumennya.
"Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektronik atau vape," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulis saat itu.
Larangan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang Hukum Merokok E-Cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba'is (merusak/membahayakan)," ujar Wawan.
Dalam fatwa tersebut, penggunaan rokok elektronik juga dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Bahkan, perbuatan itu disebut sebagai bentuk bunuh diri, baik secara cepat maupun lambat.
Muhammadiyah juga merekomendasikan agar persyarikatan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan penggunaan rokok elektronik maupun rokok konvensional. Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi, memelihara, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.






Komentar (0)