Naik Kereta Jarak Jauh saat Hamil? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Ketentuan ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan dan memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil ketika menggunakan kereta api jarak jauh.

Naik Kereta Jarak Jauh saat Hamil? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen yang Wajib Dibawa. (Foto: KAI)

IDXChannel—PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengungkapkan bahwa bagi calon penumpang ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, terdapat dua persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan persyaratan pertama: calon penumpang wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menerangkan usia dan kondisi kandungan dalam keadaan sehat. 

Baca Juga:
KAI Logistik Tuntaskan Pengiriman 8 Unit KRL INKA dari Banyuwangi ke Surabaya

Selain itu, persyaratan kedua, penumpang ibu hamil diwajibkan didampingi minimal satu orang pendamping saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026). 

Baca Juga:
Gerbong Makin Sesak, Kemenhub Minta KAI Kebut Pengadaan 8 Rangkaian KRL Baru

Meski begitu, Franoto menegaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan 14–28 minggu tetap diperbolehkan untuk bepergian dengan kereta api. Ketentuan ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan dan memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil ketika menggunakan kereta api jarak jauh.

"Ibu hamil tetap dapat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman," ujar Franoto.

Baca Juga:
KAI Catat 10 Stasiun Alami Pertumbuhan Penumpang, Bogor Paledang Tertinggi

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memberikan mekanisme penanganan untuk calon penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan saat proses boarding. 

Penumpang bisa melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penumpang dapat melakukan perjalanan, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah memenuhi prosedur pemeriksaan dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Namun, berdasarkan pemeriksaan petugas kesehatan, penumpang dinyatakan tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Tiket penumpang dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pengembalian tiket ini juga berlaku terhadap pendamping yang juga memilih tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.

Sementara itu, apabila diketahui penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan sudah berada di dalam kereta, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kondisi kesehatan penumpang.

"Melalui ketentuan ini, KAI berupaya memberikan pelayanan yang tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas ibu hamil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Kami mengimbau penumpang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat berlangsung lancar," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Beri Nilai Teddy Seskab, AHY, Sudaryono, Prasetyo Hadi: Nilanya A!
• 11 jam lalu
0
thumb
Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya
• 10 jam lalu
0
thumb
Update Ranking BWF usai Hylo Open 2026: Tiwi/Fadia Melesat, Jonatan Christie dan Putri KW Nyaris Terdepak dari 10 Besar
• 24 menit lalu
0
thumb
Putri Sulung Gus Dur hingga Cak Imin Berduka Cita atas Meninggalnya Eks Direktur BPJS Kesehatan Fatih Waluyo Wahid
• 13 jam lalu
0
thumb
Investasi Domestik Tembus Rp2.000 Triliun di Era Prabowo, Kadin: Fondasi Ekonomi Kian Tangguh
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.