Perketat Pengawasan Beras SPHP, Amran Minta Mafia Pangan Dihukum Berat: Harus Diberantas!

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah praktik mafia pangan, melindungi subsidi negara, serta memastikan bantuan pangan tersebut diterima sesuai peruntukannya.

Baca Juga :
Beras SPHP untuk Rakyat Malah Dijual Rp17 Ribu per Kg, Negara Sampai Rugi Miliaran!
Bikin Khawatir! 525 Ton Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan Gizi, Ini Merek-mereknya

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, sejumlah kasus penyimpangan distribusi beras menunjukkan masih adanya pihak yang memanfaatkan program pemerintah untuk mendapatkan keuntungan besar.

Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat agar penyelewengan tersebut tidak terus terjadi dan merugikan berbagai pihak.

"Praktik tersebut harus diberantas karena berpotensi merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan," kata Mentan Amran di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, Amran bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak di kawasan Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan praktik pengoplosan dan pengemasan ulang beras SPHP dengan volume mencapai sekitar 600 ton.

Dari temuan itu, potensi kerugian negara dan konsumen diperkirakan mencapai Rp6,07 miliar per hari.

Sementara itu, akumulasi kerugian akibat berbagai praktik penyimpangan beras, termasuk pengoplosan dan beras fortifikasi, ditaksir mencapai Rp89 triliun sepanjang tahun ini.

Amran menegaskan, pelaku penyelewengan harus mendapatkan sanksi tegas tanpa toleransi.

"Ini harus dihukum berat. Tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.

Sementara itu, Sekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan berjalan efektif serta tepat sasaran.

Dalam pelaksanaan program beras SPHP, Bapanas berperan sebagai regulator yang menetapkan kebijakan sekaligus melakukan pengawasan. Adapun Perum Bulog bertugas sebagai operator yang menjalankan penyaluran beras berdasarkan penugasan pemerintah.

Ito menilai penguatan pengawasan dan akuntabilitas diperlukan untuk memastikan tata kelola distribusi beras, khususnya program SPHP, berjalan sesuai ketentuan.

"Karena itu, Bapanas akan memperkuat pengawasan pelaksanaan Perum Bulog untuk memastikan penyaluran beras SPHP sesuai peruntukan, ketepatan waktu, volume penugasan, dan ketentuan harga yang berlaku," tegas Ito.

Baca Juga :
Wamentan Ungkap Stok Beras RI Tembus 4,5 Juta Ton, Bisa Bertahan 10 Bulan
Bulog Kanwil Maluku dan Maluku Utara Perketat Pengawasan SPHP!
Mentan Amran Minta Pengoplos Beras SPHP Diberi Hukuman Mati

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gibran Kunker ke Sulbar, Tinjau RSUD Kondosapata dan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan
• 3 jam lalu
0
thumb
Pakar HTN: Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Wapres, Impeachment?
• 5 jam lalu
0
thumb
Bahlil Kaji Moratorium Smelter Berproduk Setengah Jadi, Ini Alasannya
• 23 menit lalu
0
thumb
PLN Aceh Borong 600 Motor Listrik Indomobil, Ini Model yang Digunakan
• 7 jam lalu
0
thumb
Hasil Super League 2026-2027: Persib Menang Telak 4-0, Brace Eks Rekan Pilar Juventus Bawa Maung Bandung Tembus 5 Besar
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.