Kecelakaan beruntun melibatkan mobil Toyota Land Cruiser dan tiga motor menewaskan satu orang dan empat lainnya luka-luka di Jalan Raya KM 10 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pengemudi Land Cruiser, DK (49) yang memicu kecelakaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM-151-AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka", ujar Kasat Lantas Polres Siak AKP Siswoyo, dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
DK dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berikut bunyi Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna memperlancar proses hukum, tersangka DK saat ini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak," imbuhnya.
Kecelakaan terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal berinisial AM (16) dan empat orang lainnya terluka.
Kecelakaan bermula saat mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM-151-AK yang dikemudikan DK melaju dari arah Perawang menuju Minas. Setiba di lokasi kejadian, mobil tersebut tiba-tiba bergerak ke sisi kanan jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju tiga sepeda motor, masing-masing Honda Vario BM-5471-SAE, Honda Beat BM-2925-ZAT, dan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Benturan tersebut menyebabkan para pengendara dan penumpang mengalami luka-luka, serta mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat. Polisi bergerak ke lokasi melakukan penanganan dan mengamankan DK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(mea/dhn)






Komentar (0)