HARIAN.FAJAR.CO.ID, SURABAYA – Mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang terlibat dalam penangkapan tiga legislator Partai Gerindra tuai sorotan sorotan. Indonesia Police Watch (IPW) menduga adanya campur tangan pihak eksternal di balik keputusan tersebut.
Ketujuh personel itu dipindahkan dari jabatan maupun tempat tugas sebelumnya tidak lama setelah mengungkap kasus pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Polrestabes Surabaya melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pergeseran tugas tersebut berdasarkan surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.
“Ya benar terkait adanya mutasi tersebut,” kata Hadi, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (2/11/2026).
Meski mengonfirmasi surat mutasi itu, Hadi tidak memberikan penjelasan mengenai kemungkinan adanya intervensi dari pihak luar kepolisian yang dikaitkan dengan penangkapan tiga legislator Gerindra tersebut.
Ia justru menegaskan bahwa rotasi personel merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme institusi kepolisian.
“Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” ucapnya.
Perubahan posisi tersebut mencakup tiga perwira dan empat anggota bintara yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang semula menjabat Kanit 1 kini ditugaskan sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng, sedangkan Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho bergeser dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menduduki posisi Kasubnit mendapat penugasan baru sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Adapun empat personel bintara yang turut mengalami mutasi adalah Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Perpindahan sejumlah personel tersebut, termasuk perubahan penugasan dari tingkat Polrestabes ke polsek, dinilai perlu mendapat perhatian karena terjadi setelah mereka menangani perkara narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD.
Respons IPW
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai situasi itu memunculkan dugaan adanya tekanan dari pihak luar, terlebih penangkapan para legislator tersebut sempat menjadi perhatian publik.
“Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Menurut Sugeng, kewajaran mutasi harus dilihat dari proses penanganan perkara yang dilakukan para anggota tersebut, terutama untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas mereka.
Ia menegaskan, apabila tidak ditemukan kesalahan prosedur, keputusan memindahkan para personel justru dapat memperkuat dugaan bahwa mutasi tersebut dipengaruhi intervensi pihak tertentu.
“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan daripada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karier,” ujarnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait dugaan intervensi yang mengiringi mutasi tujuh anak buahnya tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abas juga belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh karena mengaku baru mengetahui informasi mengenai pergeseran personel itu.
“Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan,” kata Jules.
Kronologi Penangkapan Tiga Legislator Gerindra
Kasus ini bermula ketika anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat pesta narkoba.
Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra, yakni ARR yang berasal dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Kelima orang lainnya masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik bekas pakai yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok.
Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan urine dengan hasil delapan orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sementara satu orang berinisial N juga terindikasi menggunakan sabu-sabu.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu-sabu dan ekstasi juga,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
Dalam perkembangan berikutnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para terduga pengguna narkoba tersebut dan memproses perkara melalui mekanisme restorative justice.
Hadi menjelaskan, keputusan itu diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Ketiga legislator Gerindra tersebut kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.
Gerindra Rekomendasikan Pemecatan
Terpisah, DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kadernya yang merupakan anggota DPRD dan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan rekomendasi itu dikeluarkan setelah hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkoba.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma, Senin (5/10/2026).
Ia menyebutkan, dokumen rekomendasi pemberian sanksi tersebut akan diteruskan kepada mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk diproses lebih lanjut.
Kharisma menegaskan, partainya tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang terbukti menyalahgunakan narkoba karena tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan internal organisasi.
“Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun, itu merupakan pelanggaran berat di partai,” tegasnya. (*)






Komentar (0)