Segera Bentuk TGPF soal Polisi Menggeledah Ponpes di Sukoharjo

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mendalami peristiwa penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, Sukoharjo oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).

Dia menyebut pembentukan TGPF independen untuk mencari titik terang. Sebab, persoalan yang muncul akibat penggeledahan itu harus diselesaikan sampai tuntas, jangan sampai masalah itu justru tidak jelas ujung penyelesaiannya.

BACA JUGA: Mabes Polri Dalami Tindakan Polisi Menggeledah Ponpes di Sukoharjo

"Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak," kata Abdullah di Jakarta, Minggu (1/11/226).

TGPF independen perlu melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan anak.

BACA JUGA: AKBP Edy Herwiyanto Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan di Polda Jatim

Menurut Abdullah, setiap lembaga yang ikut dalam TGPF itu perlu menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Abdullah menilai kehadiran Propam Mabes Polri yang turun langsung untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren itu tidak boleh berhenti pada pengambilan keterangan saja, tetapi dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tuntas.

BACA JUGA: MA Akan Beri Penjelasan soal Putusan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Pemeriksaan oleh Propam Polri penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian. Namun, pemeriksaan internal tersebut perlu dilengkapi dengan pemeriksaan independen yang melibatkan lembaga di luar Polri agar persoalan dapat dilihat secara lebih objektif dan menyeluruh.

"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya, harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Polri memastikan keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk santri.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anggota Komisi II Minta Pansel Dibentuk Pararel dengan RUU Pemilu: Kalau Mepet, Nanti Tergopoh-gopoh
• 4 jam lalu
0
thumb
Inflasi Sulawesi Utara Tertinggi Capai 8,07%, Harga Cabai Meroket 269%
• 1 jam lalu
0
thumb
Penumpang Moda Transportasi Meningkat di September 2026, hanya Angkutan Udara Domestik yang Turun
• 1 jam lalu
0
thumb
Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi, 6 Orang Tewas
• 20 jam lalu
0
thumb
Ada Aturan Baru, Royalti PT Timah Melonjak 344% di Kuartal III 2026
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.