Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim hujan 2026/2027. Upaya tersebut dilakukan melalui delapan langkah antisipasi untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, mengatakan arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BNPB Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026.
Advertisement
"Langkah antisipasi ini diambil berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027, yang berpotensi memicu bencana banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi," kata Berton di Jakarta, Senin (2/11/2026), dilansir dari Antara.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diminta melakukan persiapan sejak dini untuk mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian materiil, sekaligus memastikan penanganan darurat dapat berlangsung secara cepat dan terkoordinasi.
Delapan langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah diawali dengan pemetaan kawasan rawan bencana. Pemetaan tersebut perlu mengacu pada dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, serta Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) sebagai dasar menentukan wilayah prioritas penanganan.
Selanjutnya, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik melalui apel kesiapsiagaan. Daerah juga perlu mengoptimalkan pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) apabila status keadaan darurat bencana telah ditetapkan.
BNPB turut meminta penguatan pemantauan informasi cuaca dan sistem peringatan dini. Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap laporan berkala BMKG serta memastikan informasi peringatan dapat diteruskan kepada masyarakat secara efektif.
Aspek koordinasi juga menjadi perhatian melalui penguatan pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Selain itu, pemerintah daerah wajib memastikan posko penanganan darurat beroperasi selama 24 jam.
Langkah berikutnya mencakup peningkatan edukasi dan sosialisasi berbasis komunitas, terutama mengenai evakuasi mandiri serta perlindungan kelompok rentan. Pemerintah daerah juga diminta melakukan mitigasi fisik, antara lain melalui pembersihan saluran air dan normalisasi sungai.
"Hingga pelaksanaan mitigasi fisik berupa pembersihan saluran air dan normalisasi sungai, hingga kewajiban bagi kepala daerah melalui BPBD untuk menyampaikan laporan perkembangan situasi secara berkala kepada BNPB," kata dia.





Komentar (0)