Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polri Haramkan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diteken oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 30 Oktober 2026 dan berlaku baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah proaktif menghadapi modus baru peredaran narkotika.

Menurutnya, perangkat vape yang terdiri dari komponen alat (device), wadah (cartridge), dan cairan (liquid) kini mulai disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” sambungnya.

Kebijakan ini didasari oleh maraknya penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika cair, khususnya zat etomidate yang kini telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Sanksi Tegas dan Komitmen Internal

Melalui aturan baru ini, Polri berupaya memperkuat pencegahan dari dalam institusi, tidak hanya berfokus pada penindakan hukum di luar.

Ketentuan larangan merokok elektrik berlaku menyeluruh, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Setiap personel yang kedapatan melanggar aturan ini bakal dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya,” jelas Johnny.

“Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,”sambungnya.

Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kerja korps bhayangkara yang profesional serta disiplin, sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam pemberantasan narkotika (never ending war against narcotics). []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Chivu Ingatkan Inter Milan tak Bisa Lagi Bersantai, Amorim Masih tak Yakin AC Milan Bisa Juara
• 5 jam lalu
0
thumb
Vietnam Segera Salip Indonesia, PDB per Kapita Diproyeksi Naik 8,9 Persen
• 7 jam lalu
0
thumb
Takut Dianggap Tak Bisa Punya Anak, Pasutri di Kaltim Rekayasa Kematian Bayi
• 5 jam lalu
0
thumb
Ousmane Maiket Camara: Pemain Lokal Tertajam di Pegadaian Championship 2026/2027, Menarik Perhatian Nova Arianto
• 23 jam lalu
0
thumb
Bank Dunia Peringatkan Krisis Pangan akibat Perang dan El Nino
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.